KPI Ingin Awasi Konten Netflix & YouTube, Anda Setuju?

Redaksi, CNBC Indonesia
09 August 2019 19:29
KPI Ingin Awasi Konten Netflix & YouTube, Anda Setuju?
Foto: REUTERS/Mike Blake
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi kontan media-media nonkonvensional seperti Netflix dan YouTube agar sesuai dengan filosofi bangsa, yakni Pancasila.

Ketua KPI Agung Suprio alasan KPI perlu mengawasi Netflix dan YouTube karena generasi digital sudah lebih banyak mengkonsumsi media baru daripada media konvensional. Konten-konten media diyakini bisa mengubah karakter bangsa sehingga pengawasan perlu dilakukan.


Alasan lain, konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.

"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa. Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," ujar Agung Suprio seperti dikutip CNBC Indonesia dari CNNIndonesia, Jumat (9/8/2019).

KPI Ingin Awasi Konten Netflix & YouTube, Anda Setuju?Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Agung Suprio menambahkan KPI akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir. Di awal, KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.

Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, YouTube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi.


"Jangan kantornya di luar negeri seperti di Singapura. Harus punya kantor di Indonesia. Jadi kalau kontennya melanggar, surat akan kami kirim ke kantor perwakilan," kata Agung. 

Tak hanya itu, KPI juga bisa mengawasi langsung ketika menerima aduan dari masyarakat. 


Untuk melakukan pengawasan pada media baru seperti Netflix dan YouTube, KPI akan menunggu UU Penyiaran yang baru. Bila UU belum direvisi maka KPI akan berkonsultasi dengan para praktisi, ahli hukum untuk mencari tahu apakah bisa melakukan pengawasan.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut KPI saat ini belum punya payung hukum untuk melakukan pengawasan tersebut. Namun Kominfo mendukung langkah tersebut.

"Saat ini payung hukumnya belum memadai. Hanya memang dalam UU Penyiaran 32 Tahun 2002 itu disebutkan pengawasan itu lewat media lainnya, ya ada. Nah itu kalau kita pakai penafsiran gramatikal, bisa jadi termasuk media baru dalam hal ini YouTube, media sosial, atau Netflix. Meskipun saat ini masih ada orang yang mendebat. Ini belum clear, belum dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari DetikINET.

Dia mengatakan saat ini memang belum ada lembaga yang bertugas mengawasi konten-konten YouTube, Netflix, dan media sosial. Meski begitu, dia melihat dalam hal ini KPI yang paling dekat dengan fungsi tersebut.

"Kalau Kominfo melihatnya memang perlu ada sebuah lembaga yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten di YouTube atau media sosial lainnya. Namun, menurut kami, dalam konteks ini yang mendekati fungsi itu ya KPI untuk saat ini," katanya.

"Kominfo mendorong. Artinya, nanti harus dieksplisitkan dalam RUU Penyiaran yang akan direvisi dalam proses di DPR," imbuhnya.


 
(roy/roy) Next Article KPI Bisa Ikut 'Awasi' Konten Netflix dan YouTube Tapi...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular