
Gerombolan Orang Asing di Balik Merajalelanya Fintech Ilegal
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
03 August 2019 13:22

Jakarta, CNBC Indonesia- Financial Technology (Fintech) ilegal atau bermasalah sebagian berasal dari luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 15% dari 1.230 fintech bermasalah berasal dari Amerika Serikat (AS), 8% dari Singapra, 4% dari China, 2% dari Malaysia, dan 22% berasal dari Indonesia.
Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas melakukan penindakan fintech ilegal menelusuri lokasi server entitas tersebut, namun 42% masih belum diketahui keberadaannya.
"Sejak awal Juli hingga 16 Juli 2019, ada 143 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang ditangangi oleh kami. Jadi sejak 2018-2019 ada 1.230 entitas yang ilegal ini," kata Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam L Tobing, di Bareskrim Polri, Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan data pula, tercatat pada tahun 2018 ada 404 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Sementara sepanjang 2019 setidaknya ada 826 entitas yang juga berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya fintech-fintech ini sulit dihilangkan, meski tim sudah menutup kegiatannya. Setelah ditutup biasanya tidak lama kemudian ada aplikasi baru yang bermunculan, baik di Google Playstore ataupun akses lain yang mudah dijangkau masyarakat.
"Kami memanggil google untuk membantu investasi untuk menangani aplikasi yang tidak sesuai. Tapi Google juga mengalami kesulitan, jadi kami hanya bisa melakukan blokir," tegasnya.
Tongam menghimbau jika masyarakat membutuhkan pendanaan, sebaiknya memilih fintech legal yang terdaftar di situs resmi OJK. Selain itu, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kesesuaian membayar. Sebaiknya peminjam membuat pinjaman baru untuk menutup yang lama.
"Terakhir, mendorong agar segera ada pengaturan UU dalam membentuk fintech ini," kata Tongam.
(dob/dob) Next Article Lagi, Satgas Waspada Investasi Temukan 399 Fintech Ilegal
Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas melakukan penindakan fintech ilegal menelusuri lokasi server entitas tersebut, namun 42% masih belum diketahui keberadaannya.
"Sejak awal Juli hingga 16 Juli 2019, ada 143 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang ditangangi oleh kami. Jadi sejak 2018-2019 ada 1.230 entitas yang ilegal ini," kata Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam L Tobing, di Bareskrim Polri, Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan data pula, tercatat pada tahun 2018 ada 404 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Sementara sepanjang 2019 setidaknya ada 826 entitas yang juga berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya fintech-fintech ini sulit dihilangkan, meski tim sudah menutup kegiatannya. Setelah ditutup biasanya tidak lama kemudian ada aplikasi baru yang bermunculan, baik di Google Playstore ataupun akses lain yang mudah dijangkau masyarakat.
"Kami memanggil google untuk membantu investasi untuk menangani aplikasi yang tidak sesuai. Tapi Google juga mengalami kesulitan, jadi kami hanya bisa melakukan blokir," tegasnya.
Tongam menghimbau jika masyarakat membutuhkan pendanaan, sebaiknya memilih fintech legal yang terdaftar di situs resmi OJK. Selain itu, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kesesuaian membayar. Sebaiknya peminjam membuat pinjaman baru untuk menutup yang lama.
"Terakhir, mendorong agar segera ada pengaturan UU dalam membentuk fintech ini," kata Tongam.
(dob/dob) Next Article Lagi, Satgas Waspada Investasi Temukan 399 Fintech Ilegal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular