Waspada! Ada 1.230 Fintech Pinjaman yang Ilegal di Indonesia

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
02 August 2019 11:10
Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
Foto: cover topik/bunga fintek naik dalam (Aristya Rahadian Krisabella)
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI), yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), menemukan 1.230 perusahaan fintech yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan siaran pers SWI hari ini, Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada 2019 sebanyak 826 entitas.


Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (02/08/2019).


Menurut Tongam masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK.

"Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id," tambah Tongam.

Waspada! Ada 1.230 Fintech P2P IlegalFoto: Infografis/Pinjaman Online Ilegal/Edward Ricardo

(hps/dob) Next Article Banyak Fintech Abal-abal China Serbu RI, Apa Kata OJK?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular