
OJK: Pialang GCG Asia Dipastikan Ilegal & Rugikan Masyarat
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 August 2019 13:26

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Waspada Investasi (SWI) memastikan jika GCG Asia ilegal dan merugikan masyarakat. SWI terdiri dari OJK, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap fintech ilegal.
"GCG Asia merugikan masyarakat, ilegal, tak ada izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Guardian Capital Group (GCG) Asia Indonesia berasal dari Malaysia. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pialang berjangka. GCG diantaranya menawarkan investasi pendapatan tetap untuk transaksi forex.
"2028 dan 2019 marak entitas ilegal, kebanyakan ini adalah trading forex dan MLM," ujarnya.
Menurutnya, ada dua hal yang harus menjadi perhatian utama saat akan melakukan investasi ke sebuah wadah atau perusahaan. Tongam menyebutnya dengan dua L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya harus jelas bagaimana perijinan dan logis adalah berfikiran rasional.
"Tidak mungkin orang memberikan 30% sebulan, dari mana?," katanya lagi.
Menurutnya, aksi investasi ilegal ini marak bak gayung bersambut. Bagaimana tidak, masyarakat tergiur dengan imbal hasil tinggi dengan cara cepat. Sementara itu, ada oknum yang memanfaatkan hal ini, bahkan dengan menggunakan pendekatan yang menjebak.
"Menggunakan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memasarkan produk," katanya lagi.
[Gambas:Video CNBC]
(dob) Next Article Lagi, Satgas Waspada Investasi Temukan 399 Fintech Ilegal
"GCG Asia merugikan masyarakat, ilegal, tak ada izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Guardian Capital Group (GCG) Asia Indonesia berasal dari Malaysia. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pialang berjangka. GCG diantaranya menawarkan investasi pendapatan tetap untuk transaksi forex.
"2028 dan 2019 marak entitas ilegal, kebanyakan ini adalah trading forex dan MLM," ujarnya.
Menurutnya, ada dua hal yang harus menjadi perhatian utama saat akan melakukan investasi ke sebuah wadah atau perusahaan. Tongam menyebutnya dengan dua L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya harus jelas bagaimana perijinan dan logis adalah berfikiran rasional.
"Tidak mungkin orang memberikan 30% sebulan, dari mana?," katanya lagi.
Menurutnya, aksi investasi ilegal ini marak bak gayung bersambut. Bagaimana tidak, masyarakat tergiur dengan imbal hasil tinggi dengan cara cepat. Sementara itu, ada oknum yang memanfaatkan hal ini, bahkan dengan menggunakan pendekatan yang menjebak.
"Menggunakan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memasarkan produk," katanya lagi.
[Gambas:Video CNBC]
(dob) Next Article Lagi, Satgas Waspada Investasi Temukan 399 Fintech Ilegal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular