
Ternyata, Fintech Bermasalah Mayoritas dari Luar Negeri
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 August 2019 12:50

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat dari 1.230 fintech ilegal yang telah ditangani oleh tim Satgas waspada Investasi (SWI), sebagian berasal dari luar negeri. Diantaranya adalah Amerika Serikat, hingga negara tetangga seperti Malaysia.
Tim SWI sendiri terdiri dari OJK, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap fintech ilegal. Tim menelusuri lokasi server entitas tersebut, di mana 42 persennya idak diketahui keberadaannya, 22 persen ada di Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat dan sisanya dari berbagai negara.
"Singapura 8%, China 4% dan Malaysia 2%," kata Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam L Tobing, di Bareskrim Polri, Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Dia menambahkan, awal Juli hingga 16 Juli 2019 ada 143 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani oleh tim Satgas waspada Investasi (SWI).
Berdasarkan data pula, tercatat pada tahun 2018 ada 404 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Sementara sepanjang 2019 setidaknya ada 826 entitas yang juga berpotensi merugikan masyarakat.
"Sehingga sejak 2018 hingga 2019 totalnya ada 1.230 entitas, termasuk 143 fintech lending yang tercatat hingga 16 Juli 2019," katanya.
Sementara itu, meskipun tim sudah menutup banyak kegiatan fintech ilegal ini yang memang dipastikan tanpa ijin dari OJK, masih banyak ditemukan aplikasi baru yang bermunculan. Aplikasi ini bisa ditemukan di Google Playstore, hingga akses lain yang mudah untuk dijangkau masyarakat mulai dari Instagram, SMS, hingga Facebook.
"Kami memanggil google, untuk bantu Satgas investasi, Untuk menangani aplikasi yang tdk sesuai. Tapi Google juga mengalami kesulitan, jadi kami hanya bisa melakukan blokir," tegasnya.
Satgas Waspada Investasi menegaskan jika literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Ini dilakukan sebagai bagian dari peerlindungan konsumen. Dalam hal ini, ada tips yang diberikan agar masyarakat tak tergiur oleh janji manis fintech ilegal tersebut.
Pertama, jika membutuhkan pendanaan, pinjamlah ke fintech legal yang terdaftar di situs resmi OJK. Kedua, Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kesesuaian bayar. Dalam hal ini, jangan membuat pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.
"Terakhir, mendorong agar segera ada pengaturan UU dalam membentuk fintech ini," tandasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Terungkap! Server Fintech Lending Ilegal Ada di Luar Negeri
Tim SWI sendiri terdiri dari OJK, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap fintech ilegal. Tim menelusuri lokasi server entitas tersebut, di mana 42 persennya idak diketahui keberadaannya, 22 persen ada di Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat dan sisanya dari berbagai negara.
"Singapura 8%, China 4% dan Malaysia 2%," kata Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam L Tobing, di Bareskrim Polri, Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Dia menambahkan, awal Juli hingga 16 Juli 2019 ada 143 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani oleh tim Satgas waspada Investasi (SWI).
Berdasarkan data pula, tercatat pada tahun 2018 ada 404 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Sementara sepanjang 2019 setidaknya ada 826 entitas yang juga berpotensi merugikan masyarakat.
"Sehingga sejak 2018 hingga 2019 totalnya ada 1.230 entitas, termasuk 143 fintech lending yang tercatat hingga 16 Juli 2019," katanya.
Sementara itu, meskipun tim sudah menutup banyak kegiatan fintech ilegal ini yang memang dipastikan tanpa ijin dari OJK, masih banyak ditemukan aplikasi baru yang bermunculan. Aplikasi ini bisa ditemukan di Google Playstore, hingga akses lain yang mudah untuk dijangkau masyarakat mulai dari Instagram, SMS, hingga Facebook.
"Kami memanggil google, untuk bantu Satgas investasi, Untuk menangani aplikasi yang tdk sesuai. Tapi Google juga mengalami kesulitan, jadi kami hanya bisa melakukan blokir," tegasnya.
Satgas Waspada Investasi menegaskan jika literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Ini dilakukan sebagai bagian dari peerlindungan konsumen. Dalam hal ini, ada tips yang diberikan agar masyarakat tak tergiur oleh janji manis fintech ilegal tersebut.
Pertama, jika membutuhkan pendanaan, pinjamlah ke fintech legal yang terdaftar di situs resmi OJK. Kedua, Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kesesuaian bayar. Dalam hal ini, jangan membuat pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.
"Terakhir, mendorong agar segera ada pengaturan UU dalam membentuk fintech ini," tandasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Terungkap! Server Fintech Lending Ilegal Ada di Luar Negeri
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular