Pelapak Asing di Toko Online

Benarkah Barang China di Toko Online Tak Lewat Bea Cukai?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 July 2019 20:57
Bagaimana bisa barang dari luar negeri lebih murah? Apakah tidak kena bea masuk barang impor?
Foto: Cover Topik/E-Commerce/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Konsumen saat ini sangat dimudahkan untuk mendapatkan atau membeli barang dari luar negeri. Hal ini dikarenakan banyak sekaliĀ e-commerce yang menjual barang luar negeri dengan harga murah dan ongkos kirim yang terjangkau atau sama dengan ongkos kirim barang dalam negeri.

Lalu bagaimana bisa barang dari luar negeri lebih murah? Apakah tidak kena bea masuk barang impor?


Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya memantau dan mengawasi semua barang impor yang masuk ke Indonesia. Hanya saja pengawasan tidak dilakukan sedetail seperti pembelian satuan di toko online.

Pengawasan dilakukan di pintu-pintu masuk barang seperti jasa pengiriman logistik dan juga kargo bandara serta pelabuhan di Indonesia. Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni pemeriksaan barang dan dokumen.


"Untuk barang selain jumlah dan jenis (yang diawasi) ada juga nilai barang," ujar Deni saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Deni menekankan, semua barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk, dengan tarif yang berbeda. Ini juga dibedakan berdasarakan pengiriman apakah ke Badan Usaha, non Badan Usaha (market place) serta ke individu.

Benarkah Barang China di Shopee-Lazada Cs Tak Lalui Bea CukaiFoto: Desain : Freepik.com

Barang dengan nilai di bawah US$ 75 dan kategori bukan lartas akan menggunakan dokumen Consigment note (CN) dan jika di bawah US$ 75 dan lartas tetap menggunakan CN dan ditambah perizinan.

Kemudian, adalagi barang dengan nilai US$75 dan US$ 1.500 akan dilihat berdasarkan yang menerima barang. Kalau pengiriman dilakukan oleh BU atau non BU maka hanya dengan CN.


Bila yang menerima non BU ternyata barang pindahan maka dikenakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan kalau BU maka akan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Misalnya barang pindahan itu adalah, saat orang Indonesia kuliah di Australia dan pindah lagi ke Indonesia, nilainya lebih dari US$ 1.500, itu dengan dokumen PIBK dan kalau dia BU dengan PIB. Tarifnya ada di buku tarif kepabeanan Indonesia. Dokumen-dokumen tadi itu adalah alat pengawasan kita," tegasnya.


(roy/roy) Next Article Deras Barang China di Lazada-Shopee Cs, Apa Kata Bea Cukai?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular