Pelapak Asing di Toko Online

Deras Barang China di Lazada-Shopee Cs, Apa Kata Bea Cukai?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 July 2019 20:25
Penjelasan Direktorat Bea Cukai soal aturan masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia.
Foto: Desain : Freepik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan barang idaman yang berasal dari luar negeri secara langsung. Hal ini dikarenakan beberapa market place yang menjual produk luar negeri dan sangat mudah untuk membelinya.

Barang-barang yang berasal dari China ini biasanya lebih murah dibandingkan dengan produk lokal. Selain itu, ongkos kirim barang dari luar negeri tersebut juga sama dengan ongkos kirim lokal, hanya saja waktu pengiriman lebih lama.


Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, untuk barang yang dikirim dari luar negeri pasti dikenakan bea masuk oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang ada.

Menurutnya, Bea dan Cukai selalu melakukan pantauan terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri. Bahkan barang-barang dibeli secara online tersebut tidak lepas dari pantauan pihaknya. Pemantauan dilakukan di pintu-pintu masuk barang impor seperti Badan Usaha dan Bandara.

Deras Barang China di Lazada-Shopee Cs, Apa Kata Bea Cukai?Foto: Freepik

"Pengawasan barang via online, itu pengawasan barangnya adalah saat barang itu masuk Indonesia. Online masalah metode saja, metode pembelian yang dilakukan transaksi via online. Namun demikian barangnya tetap masuknya lewat barang kiriman, barang kiriman biasanya dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Untuk itu semua kita ada petugas lakukan pemeriksaan di tiap-tiap pintu dalam hal ini ada di kantor pos, bandara kargo ya," ujarnya saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Jakarta, rabu (10/7/2019).

Deny menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan dua cara yakni pemeriksaan barang dan pemeriksaan dokumen. Sejauh dokumen dan barang memenuhi ketentuan maka tidak masalah.


Pemeriksaan ini biasanya dilakukan untuk barang-barang dengan ketentuan yang dikenakan bea masuk sesuai aturan yang ada. Sedangkan untuk barang-barang e-commerce yang satuan biasanya dikenakan bea masuk ke Badan Usaha (BU) nya.

"Untuk barang ada 2 variabel yaitu jumlah dan jenis. Kalau jumlah, kalau itu terkait lartas tentunya kita tanya izinnya. termasuk jenisnya juga apakah terkait lartas atau tidak. Perizinan ini yang keluarkan instansi terkait dalam hal ini ada kemeneprin, kemendag yang ada kaitannya dangan barang tersebut," jelasnya.


Ia memberikan contoh, "Contoh misalnya kaos, kaos ini ada ketentuan mengenai garmen di Permendag maksimal 10. Kalau lebih dari 10 harus izin. Misalnya kedua barang bekas, barang bekas enggak boleh tapi kalau ada izin bisa," jelasnya.

Sementara itu, harga barang dan ongkos kirim barang-barang China yang murah di market place, ia menekankan bukan ranah dari Bea dan Cukai. Pihaknya hanya mengawasi pengiriman barang luar negeri yang masuk ke Indonesia apakah dikirim secara pribadi atau melalui badan usaha atau non badan usaha (market place).


"Terkait ongkos kirim, itu bukan wewenang BC untuk ongkos kirim. Kita biasanya mengatur mengenai market place misalnya ebay, yang dikirmnya pribadi ke rumah bukan ke market place. Kalau Tokopedia ke dalam negeri kita enggak ada wewenang. Kalau dari luar negeri ke Lazada dan Shopee gitu itu dari terima barang bisa ke badan usaha dan bisa enggak kan," tuturnya.



(roy/roy) Next Article Beli Barang Impor di e-Commerce Kena Pajak Khusus?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular