Google Cs Sering Ngemplang, G-20 akan Atur Cara Bayar Pajak

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
08 June 2019 16:01
Praktik ini dinilai tidak adil oleh sebagian negara.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia -Para menteri keuangan Kelompok G-20 sepakat menutup celah bagi raksasa teknologi global menghindari pajak. Nantinya akan disusun peraturan umum yang bisa menutup celah tersebut.

Selama ini, raksasa teknologi seperti Facebook, Google, Amazon, dan perusahaan teknologi besar lainnya mendapat kecaman karena memotong tagihan pajak mereka dengan membukukan keuntungannya di negara-negara dengan pajak rendah. Praktik ini dinilai tidak adil oleh sebagian negara.

Nantinya peraturan baru tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi untuk perusahaan multinasional besar seperti Facebook dan Google. Dan mempersulit negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak yang sangat rendah untuk perusahaan.

"Kedengarannya seperti kita memiliki konsensus yang kuat," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin di pertemuan dua hari para menteri keuangan G20 di kota Fukuoka, Jepang, dilansir dari Reuters, Sabtu (8/06/2019).

Perusahaan teknologi besar menyatakan mereka telah mengikuti aturan pajak, namun dalam kenyataannya hanya membayar sedikit pajak di Eropa. Hal tersebut biasanya dilakukan dengan cara menyalurkan penjualan melalui negara-negara berpajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Dalam pertemuan G-20 terjadi debat tentang perubahan kode pajak yang fokus pada dua pilar yang bisa menjadi pukulan ganda bagi beberapa perusahaan teknologi. Pilar pertama adalah membagi hak untuk mengenakan pajak pada perusahaan tempat barang atau jasanya dijual meskipun tidak hadir secara fisik di negara tersebut.

Jika perusahaan masih dapat menemukan cara untuk membukukan keuntungan di negara dengan pajak rendah atau tempat berlindung di luar negeri, maka negara kemudian dapat menerapkan tarif pajak minimum global yang akan disepakati di bawah pilar kedua.

"Kami tidak dapat menjelaskan kepada sekumpulan perusahaan bahwa mereka harus membayar pajak, ketika perusahaan tertentu tidak melakukannya karena mereka mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi pajak rendah," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire di panel.

Inggris dan Prancis menjadi negara yang keras menegaskan perlunya "pajak digital". Pasalnya menurut mereka kode pajak perusahaan tidak lagi adil di era penyediaan layanan skala besar dan penjualan data konsumen melalui Internet.

Sebelumnya Pemerintah AS telah menyatakan keprihatinannya atas sikap Eropa yang ngonotot menagih pajak digital" secara tidak adil dengan menargetkan raksasa teknologi AS.

Namun, ternyata Mnuchin sepakat negara-negara G20 harus mengeluarkan peraturan bersama kepada masing-masing kementerian keuangan mereka untuk merundingkan aspek teknis dari suatu perjanjian.

Cara Sri Mulyani Kejar Pajak Google Cs
[Gambas:Video CNBC]


(hps) Next Article G7 Sepakati Pajak Global, RI Makin Pede Kejar Google Cs!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular