
G7 Sepakati Pajak Global, RI Makin Pede Kejar Google Cs!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengapresiasi kesepakatan negara maju yang tergabung dalam G7 terkait tarif pajak minimal untuk perusahaan global. Ini mempermudah jalan untuk menyasar raksasa Google, Facebook dan lainnya.
Demikianlah disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (10/6/2021)
"G7 dan G20 dan global akan menetapkan minimum tax, ini yang membuat kita membuat semakin in line memajaki perekonomian kita sesuai perkembangan ekonomi dan perkembangan global," jelasnya.
Pemerintah kini tengah dalam reformasi perpajakan. Salah satu yang dijalankan adalah revisi atas undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draft yang beredar, pemerintah mencantumkan rencana untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan digital.
"Sehingga kita tidak sendiri dalam reformasi perpajakan kita," tegas Febrio.
Saat ini pemerintah telah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang dibebankan kepada pengguna Netflix, Shopee, Lazada cs atas penjualan yang dilakukan. Setidaknya, saat ini sudah ada puluhan perusahaan digital asing yang menjadi pemungut PPN 10% kepada konsumennya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dunia Sepakat! RI & Banyak Negara Bisa Tagih Pajak Google Cs