Google Sampai Netflix Setor Pajak Rp13,8 T ke Kas RI

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
08 August 2023 16:55
Google signage is seen at Google headquarter in the Manhattan borough of New York City, New York, U.S., December 17, 2018. REUTERS/Jeenah Moon
Foto: Kantor pusat Google di Manhattan, New York City (REUTERS/Jeenah Moon)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima setoran pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Google & Netflix Cs.

Hingga 31 Juli 2023, total setoran yang berhasil dikumpulkan dari pungutan PPN para konsumen pelaku bisnis asing yang menikmati layanan mereka mencapai Rp13,87 triliun. Terdiri dari 138 pelaku usaha dari total 158 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran pers, Selasa (8/8/2023).

Total 158 perusahaan digital asing itu sudah termasuk dengan dua pemungut PPN PMSE yang baru Ditjen Pajak tunjuk pada Juli 2023, di antaranya adalah Salesforce.com Singapore Pte. Ltd, dan Grammarly, Inc.

Selain dua penunjukan yang telah dilakukan itu, pada bulan ini Ditjen Pajak juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ucap Dwi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Efek Beban Pajak Operator Melonjak, Digitalisasi RI Terancam?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular