Nih Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan

Financial Expert, CNBC Indonesia
08 August 2023 15:25
Ilustrasi rumah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat seseorang pemilik rumah meninggal dunia, maka aset properti tersebut akan dialihkan kepada ahli waris. Namun, penting untuk diingat bahwa jika ahli waris berniat menjual rumah tersebut, ada biaya yang harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk proses pergantian nama kepemilikan.

Salah satu komponen yang mempengaruhi biaya pergantian nama kepemilikan rumah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Proses pergantian nama kepemilikan rumah warisan pada dasarnya mirip dengan proses pergantian nama setelah transaksi jual-beli. Perbedaannya terletak pada perhitungan BPHTB yang berbeda.

Pada transaksi jual-beli rumah, BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sementara pada rumah warisan, perhitungan BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Rumus hitung BPHTB

Rumus untuk menghitung BPHTB adalah 5% x (NJOP - NJOPTKP). Di Jakarta, NJOPTKP untuk warisan adalah sebesar Rp 350 juta.

Berikut adalah simulasi perhitungan BPHTB untuk rumah warisan yang penting untuk Anda ketahui. Contoh Perhitungan BPHTB Luas tanah: 400 m2 NJOP: Rp 3.000.000 per m2 Total NJOP : Rp 3.000.000 x 400 m2 = Rp 1.200.000.000 NJOPTKP waris di Jakarta: Rp 350 juta

Jumlah BPHTB yang harus dibayarkan oleh ahli waris: 5% x (1.200.000.000 - 350.000.000) = Rp 42.500.000

Biaya Lainnya Selain BPHTB, terdapat beberapa biaya lain yang perlu dipersiapkan untuk proses pergantian nama kepemilikan rumah warisan:

  • Validasi sertifikat sebesar Rp 100.000
  • Validasi pajak sebesar Rp 200.000
  • Biaya formulir pendaftaran sebesar Rp 50.000
  • Biaya notaris: disesuaikan dengan perjanjian

Keuntungan Asuransi Jiwa Apabila pewaris memiliki asuransi jiwa, ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi tersebut dan menggunakan dana klaim dari asuransi jiwa untuk membayar biaya proses pergantian kepemilikan ini.

Uang yang diterima dari perusahaan asuransi tidak akan dikenakan pajak.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Nikah Langsung Beli Rumah? Gini Caranya Biar Gak Boncos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular