Kuota Terpenuhi, Grab Cs Wajib Setop Rekrutmen Driver Baru
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
05 June 2019 16:19

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan meminta aplikasi taksi online untuk menghentikan pendaftaran mitra driver baru bila kuota telah terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menanggapi telah berlakunya aturan taksi online sejak 1 Juni 2019.
Aturan tersebut mengatur kuota taksi online. Adapun penentu jumlah kouta adalah pemerintah daerah masing-masing.
"Iya dari aplikator mestinya sudah (setop pendaftaran), Kan mungkin sekarang sudah terjadi keseimbangan. Misal Jogja dia dulu kan ngasih (kuota) 1000 padahal (driver) sudah 5000. Itu yang harus diakomodasi," ujarnya, Selasa (5/6/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan pemerintah daerah diminta untuk mengakomodir para mitra driver eksisting meskipun telah melebihi jumlah kuota yang diwacanakan sebelumnya. Dengan ini, maka diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota.
"Kita berharap tidak ada (pemangkasan kuota) karena kalau itu dilakukan maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kita juga gak mau," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub memastikan aturan taksi online berlaku 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah kuota mitra driver.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.
"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan penentuan kuota memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Budi mencontohkan kebutuhan taksi online di Yogyakarta akan berbeda dengan Jawa Tengah.
"[Aturan kuota] sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak [Ahmad] Yani Direktur Angkutan Darat (Kemenhub) soal provinsi mana ayang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi," tambahnya.
Sebelumnya pemerintah pernah akan memberlakukan kuota taksi online. Kala itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.
Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan. Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.
Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.
"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.
Simak video tentang taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(dob/roy) Next Article Telat 3 Menit, Penumpang Gojek-Grab Kena Denda di Singapura
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menanggapi telah berlakunya aturan taksi online sejak 1 Juni 2019.
Aturan tersebut mengatur kuota taksi online. Adapun penentu jumlah kouta adalah pemerintah daerah masing-masing.
Lebih lanjut dia menjelaskan pemerintah daerah diminta untuk mengakomodir para mitra driver eksisting meskipun telah melebihi jumlah kuota yang diwacanakan sebelumnya. Dengan ini, maka diharapkan tidak ada pemberhentian driver eksisting hanya karena kuota.
"Kita berharap tidak ada (pemangkasan kuota) karena kalau itu dilakukan maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kita juga gak mau," ujarnya.
![]() |
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub memastikan aturan taksi online berlaku 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah kuota mitra driver.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.
"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan penentuan kuota memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Budi mencontohkan kebutuhan taksi online di Yogyakarta akan berbeda dengan Jawa Tengah.
"[Aturan kuota] sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak [Ahmad] Yani Direktur Angkutan Darat (Kemenhub) soal provinsi mana ayang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi," tambahnya.
Sebelumnya pemerintah pernah akan memberlakukan kuota taksi online. Kala itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.
Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan. Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.
Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.
"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.
Simak video tentang taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(dob/roy) Next Article Telat 3 Menit, Penumpang Gojek-Grab Kena Denda di Singapura
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular