Sederet Alasan Gojek yang tak Mau Pasang Tarif Kemenhub

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
07 May 2019 08:24
Aplikasi berbagi tumpangan, Gojek, sempat melanggar pemberlakuan tarif baru ojol (ojek online) yang ditetapkan pemerintah.
Foto: Gojek (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi berbagi tumpangan, Gojek, sempat melanggar pemberlakuan tarif baru ojol (ojek online) yang ditetapkan pemerintah dalam aturan Kepmenhub No. 348/2019. Hal ini telah diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan menjadi perhatian serius.

Peraturan tersebut meminta para aplikator untuk melakukan uji coba selama seminggu, tetapi Gojek hanya melakukan uji coba tiga hari mulai 1 Mei. Namun, setelahnya Gojek kembali memutuskan untuk melanjutkan uji coba terhitung sejak Senin (6/5/2019).


Gojek mengingkari janjinya dalam menaati aturan tersebut. Sejak awal sebuah pesan mengenai uji coba tarif baru layanan Go-Ride yang dikirimkan Gojek kepada para pengemudinya yang menyebutkan bahwa akan ada uji coba tarif baru hanya selama tiga hari mulai 1 Mei 2019.

"Sesuai dengan anjuran Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 348 Tahun 2019 terkait Pedoman Biaya Jasa Ojek Online, Gojek akan melakukan uji coba penyesuaian tarif selama 3 hari ke depan," tulis pesan tersebut.

"Uji coba ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," tambahnya.

Alasan Gojek

Menurut pernyataan resmi perusahaan pada Senin (6/5/2019), perubahan dilakukan karena adanya penurunan signifikan atas permintaan pengguna terhadap Go-Ride (antar jemput penumpang via motor) yang berdampak pada penghasilan mitra driver.

"Pada tanggal 1 Mei 2019, Gojek melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di 5 kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub No. 348/2019. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, kami melihat adanya penurunan permintaan (order) GO-RIDE yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver kami," kata Nita Marita, Chief of Corporate Affairs dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2019).

Nila Marita mengatakan dalam penerapan tarif uji coba ini, berbagai program promosi (diskon tarif) harus dilakukan untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen.


"Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang," kata Nila, Senin (06/05/2019).

Sayangnya, Nila menilai subsidi berlebihan tidak bisa berlaku secara permanen, meski memberikan kesan harga murah. Jika subsidi dilakukan secara berlebihan, maka bisa mengancam keberlangsungan industri untuk jangka panjang. Selain itu, hal ini juga bisa memicu monopoli dan menurunkan kualitas layanan.

Nila menegaskan pihaknya ingin menjaga keberlangsungan industri ini, agar mitra driver terus mendapatkan sumber penghasilan yang berkelanjutan. Selain itu, konsumen terus dapat menikmati layanan aman, nyaman dan berkualitas.

"Kami akan terus laporkan perkembangan terkait uji coba tarif kepada Pemerintah untuk dapat saling memberikan dan menerima masukkan. Kami berharap dapat bersama-sama menciptakan industri yang sehat, sehingga dapat terus mempermudah hidup konsumen serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan driver yang berkesinambungan," jelas Nila.

Sederet Alasan Gojek yang tak Mau Pasang Tarif KemenhubFoto: Dok: Gojek

Pada akhirnya Gojek kembali mengikuti peraturan pemerintah setelah beredar beberapa pemberitaan media.

"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub no.348/2019, Gojek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride," ujarnya.

Sanksi Untuk Gojek

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan operator wajib menaati ketentuan yang berlaku. Jika melanggar, Kemenhub sudah menyiapkan langkah selanjutnya.

"Kami cuma bisa membuat surat ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika)," kata Yani di kantornya, Senin (6/5/2019).

Hanya saja, apa yang dilakukan Gojek kemarin belum sempat dilaporkan ke KPPU dan Kementerian Kominfo. Pasalnya, menurut Yani, Gojek telah buru-buru mengembalikan tarifnya sesuai aturan pemerintah.


"Kita selalu diskusi, selalu menyatakan kenapa hal itu terjadi dan mereka lakukan dan akhirnya keputusan mereka untuk naikin [tarif] lagi," tandasnya.

"Artinya, kami tidak memaksa dia untuk tutup. Kalau tutup, berapa banyak juga teman-teman kita yang terlantar. Kita enggak mau seperti itu," lanjutnya.

Artinya, kata Yani, pendekatan-pendekatan informal akan lebih diutamakan Kemenhub. Terbukti, Gojek bisa luluh dan kembali menaati aturan. Kendati demikian, dia menegaskan kejadian serupa tak boleh terulang.

"[Kalau kejadian lagi] ya kami desak lagi. Sampai pada titik kalau mereka sudah tidak mau, kita ambil keputusan," pungkasnya.
(prm) Next Article Resmi! Pendapatan Driver Ojol di Jabodetabek Rp 2.000/Km

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular