Setelah Permenhub, Driver Desak Ojol Diatur Undang-Undang
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 17:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim 10 yang merupakan perwakilan asosiasi driver ojek online (ojol) menyambut baik akan dirilisnya Peraturan Menteri Perhubungan pada akhir Maret ini guna mengatur penyelenggaraan transportasi ojol agar lebih baik dan tertata.
Hanya saja kehadiran Undang-undang (UU) tetap dinantikan oleh para driver untuk lebih menjamin kelangsungan bisnis. Harapan adanya regulasi setingkat UU itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
"Kami sadar ini [RPM] bukan ekspektasi kami, bukan keinginan kami yang ideal. Keinginan kami adalah UU yang khusus mengatur ojol, banyak kementerian dan lembaga dilibatkan, Kominfo, OJK, dan lainnya," tegas salah satu perwakilan Tim 10 dalam forum tersebut.
"Kami mengapresiasi Kemenhub yang mengambil langkah diskresi dengan Permenhub ini. Kita bisa sama-sama bila melihat data, berapa persentase teman-teman yang bisa dapat bonus maksimal, dari sekian juta, berapa?" katanya.
Tim 10 juga berharap pelaku kebijakan bisa memperhatikan sektor ini yang sudah mengakomodasi jutaan pengemudi online.
"Saat ini suka tidak suka kami sudah terlanjur masuk bisnis ini. Artinya perlu perhatian ke DPR. Kira-kira setuju nggak dengan Permenhub ini, karena ini baru [setingkat] Permenhub yang ada, walaupun belum sesuai ekspektasi kami," katanya lagi.
Hingga saat ini, sebelum Permenhub dirilis, ojol masih belum bisa disahkan menjadi transportasi publik. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum.
Oleh karena belum ada revisi UU tersebut, maka pemerintah dalam hal ini Kemenhub mengambil jalan tengah dengan melakukan diskresi alias mengambil keputusan pengecualian saat situasi tertentu.
Kemenhub membuat aturan ojol yang berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan payung hukum ini, artinya pemerintah mengambil diskresi ketika ada kegiatan di publik namun belum diatur.
Shinto Nugroho, Chief Of Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia mengatakan sangat mendukung pemerintah merilis aturan Permenhub karena aturan tersebut dalam prosesnya sudah melibatkan banyak pihak di sektor transportasi online.
"Transportasi online ini sudah jadi sebuah keniscayaan dan kuenya sudah ada. Kalau kue semakin besar bukan hanya konsumen dan pengemudi, tapi impact-nya besar, pertumbuhan UMKM, ada UMKM kuliner juga, juga yang berasal dari rumah, kekuatan Indonesia," katanya dalam kesempatan tersebut.
"[Upaya] mendorong penggunaan transportasi publik makin bagus. Ini mendorong program pemerintah dan DPR sendiri untuk pakai transportasi publik. Saat ini sudah sangat bagus, bagaimana sekarang membesarkan kue. Tapi konsumen juga harus dijaga karena ekosistem jalan terus. Ini bukan sekadar moda transportasi, tapi menjadi platform semuanya."
Simak ulasan tarif Ojek Online.
(tas/tas) Next Article Panas! Ojol Rusia Ini Tantang Grab & Gojek, Ongkos Bisa Nego
Hanya saja kehadiran Undang-undang (UU) tetap dinantikan oleh para driver untuk lebih menjamin kelangsungan bisnis. Harapan adanya regulasi setingkat UU itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
"Kami sadar ini [RPM] bukan ekspektasi kami, bukan keinginan kami yang ideal. Keinginan kami adalah UU yang khusus mengatur ojol, banyak kementerian dan lembaga dilibatkan, Kominfo, OJK, dan lainnya," tegas salah satu perwakilan Tim 10 dalam forum tersebut.
"Kami mengapresiasi Kemenhub yang mengambil langkah diskresi dengan Permenhub ini. Kita bisa sama-sama bila melihat data, berapa persentase teman-teman yang bisa dapat bonus maksimal, dari sekian juta, berapa?" katanya.
Tim 10 juga berharap pelaku kebijakan bisa memperhatikan sektor ini yang sudah mengakomodasi jutaan pengemudi online.
"Saat ini suka tidak suka kami sudah terlanjur masuk bisnis ini. Artinya perlu perhatian ke DPR. Kira-kira setuju nggak dengan Permenhub ini, karena ini baru [setingkat] Permenhub yang ada, walaupun belum sesuai ekspektasi kami," katanya lagi.
Hingga saat ini, sebelum Permenhub dirilis, ojol masih belum bisa disahkan menjadi transportasi publik. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum.
Kemenhub membuat aturan ojol yang berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan payung hukum ini, artinya pemerintah mengambil diskresi ketika ada kegiatan di publik namun belum diatur.
Shinto Nugroho, Chief Of Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia mengatakan sangat mendukung pemerintah merilis aturan Permenhub karena aturan tersebut dalam prosesnya sudah melibatkan banyak pihak di sektor transportasi online.
"Transportasi online ini sudah jadi sebuah keniscayaan dan kuenya sudah ada. Kalau kue semakin besar bukan hanya konsumen dan pengemudi, tapi impact-nya besar, pertumbuhan UMKM, ada UMKM kuliner juga, juga yang berasal dari rumah, kekuatan Indonesia," katanya dalam kesempatan tersebut.
"[Upaya] mendorong penggunaan transportasi publik makin bagus. Ini mendorong program pemerintah dan DPR sendiri untuk pakai transportasi publik. Saat ini sudah sangat bagus, bagaimana sekarang membesarkan kue. Tapi konsumen juga harus dijaga karena ekosistem jalan terus. Ini bukan sekadar moda transportasi, tapi menjadi platform semuanya."
Simak ulasan tarif Ojek Online.
(tas/tas) Next Article Panas! Ojol Rusia Ini Tantang Grab & Gojek, Ongkos Bisa Nego
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular