Segera Terbit, Ini Bocoran Aturan Ojek Online

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 14:20
Kemenhub memastikan hanya akan menentukan tarif batas bawah ojek online. Sedangkan tarif batas atas akan ditentukan oleh aplikator.
Foto: Pertemuan Komisi V DPR RDP dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Perhubungan memastikan hanya akan menentukan tarif batas bawah ojek online. Sedangkan tarif batas atas akan ditentukan oleh aplikator.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengenai masalah tarif akan ditentukan berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasi yang di disiapkan kemenhub. Zonasi 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Zonasi 2 untuk Wilayah Kalimatan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Zonasi 3 untuk wilayah kepulauan Maluku dan Papua.

"Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," ujar Budi dalam audiensi dengan DPR, Senin (11/3/2019).

Budi menambahkan dalam penentuan tarif, jarak 3 km hingga 5 km akan dikenakan tarif flat tetapi kebijakan ini belum final.

"Jadi kalau 1 km, tarifnya tetap 3-5 km. Sehingga nanti di bawah satu km kenanya tetap batas minimal pelayanan. Ini tapi belum diputuskan," jelas Budi.

Budi menambahkan rancangan aturan peraturan menteri sudah selesai kecuali masalah tarif. Aturan ini juga sudah diuji publik di berbagai kota besar.

"Dari hasil uji publik, ada beberapa usulan. Pertama, pengemudi tidak harus diatur waktu kerja. Awalnya diatur 8 jam, kemudian dihapus sehingga bisa lebih dari 8 jam dan sangat fleksibel. Karena sifat dari pengemudi sifatnya ride sharing. Ini sudah kami respons dalam peraturan baru," tambah Budi Setyadi.

"KPPU telah menyepakati bea jasa bisa ditetapkan Kemenhub. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) selalu mendampingi kami supaya tidak ada penyimpangan yang dilakukan. KPPU sudah menyepakati nominal yang ditentukan Kemenhub," lanjutnya.

Saksikan video tentang tarif ojek online versi kemenhub di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/miq) Next Article Ini Bocoran Draf Aturan Ojek Online yang Segera Berlaku

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular