Ini Bocoran Draf Aturan Ojek Online yang Segera Berlaku

Tech - Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 17:37
Permenhub tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Umum. Foto: Ratusan Ojek Online melakukan aksi di depan Kantor Grab Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bila tidak ada halangan, dalam beberapa hari ke depan Kementerian Perhubungan (Kemenub) akan menerbitkan aturan soal ojek online. Aturan yang akan diterbitkan adalah Permenhub tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Umum.

Dalam beleid yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, ada beberapa pengaturan dalam aturan yang akan diterbitkan tersebut. Salah satunya, driver harus memiliki jaket yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang dan menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan jas hujan.

Driver juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai. Driver juga menurunkan penumpang sembarangan yang ganggu lalu lintas. Sepeda motor yang digunakan minimal 110 cc.

Aturan ini juga mewajibkan aplikator mencatumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasinya. Aplikator juga miliki kewajiban untuk melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.

Aplikator juga wajib menyediakan shelter dan harus ada pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam penentuan tarif, pemerintah akan mengunakan perhitungan biaya langsung plus biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bank pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra.

Dalam aturan tersebut, aplikator tidak boleh sembarangan untuk menghentikan sementara (suspend) para driver. Aplikator harus membuat dan memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang berisi jenis, tingkatan, tahapan dari sanksi hingga pencabutan sanksi. Standar ini harus dibahas dengan para driver.

Foto: Draf permenhub tentang ojek online (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Saksikan video demo besar-besaran ojek online soal tarif di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Bocoran Draft Aturan Ojek Online yang Segera Terbit


(roy/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading