Aturan Kemenkes & Permenhub Soal Ojol di PSBB Bikin Bingung

Redaksi, CNBC Indonesia
13 April 2020 06:25
Aturan PSBB dari Kemkes soal Ojol tak boleh angkut penumpang dan aturan Kemenhub yang bolehkan ojek bawa penumpang bikin bingung.
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat perangi corona. Salah satunya soal ojek.

Soal keberadaan ojek diatur dalam dua peraturan kementerian. Kedua aturan kementerian ini berpotensi menimbulkan keguduhan dalam penerapannya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan ojek online (ojol) hanya boleh mengangkut barang.


Ojol dilarang mengangkut penumpang karena tidak bisa menerapkan pshycal distancing. Grab dan Gojek sendiri menghilangkan sementara layanan GoRide dan GrabBike dari aplikasinya selama PSBB berlaku.

Aturan kedua berasal dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam aturan ini ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dilarang mengangkut orang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Ketika GoRide dan GrabBike dihapus dari aplikasi mereka para driver ojol berstatus sebagai driver ojek, sehingga mereka bisa mengangkut penumpang. Masalahnya, bagaimana pengawasan penerapan aturan ini. Bagaimana mengetahui pengendara sepeda motor tersebu diver ojek atau bukan, kendaraannya sudah disemprot disinfektan atau bukan?

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online (ojol) untuk bisa mengangkut penumpang dan sedang disusun bersama aplikator untuk bagaimana penerapan pengawasannya tersebut.

"Nanti peraturan menteri kita memberikan catatan untuk bisa mengangkut penumpang, itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali, dan kita harapkan ada dalam algoritma mereka [aplikator ojol]," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Misalnya saja, kata Budi, aplikator akan menerapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Misalnya saja dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya. Di mana kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi mereka.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Bos Grab: Layanan Antar dan Belanja Barang Melonjak saat PSBB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular