
Kemenhub: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang, Tapi...
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 April 2020 15:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan soal aturan soal angkutan sepeda motor yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebab Covid-19. Di Jakarta saat ini sedang berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Disebutkan pada Pasal 11 ayat (c) sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Kendati demikian dalam pasal 11 ayat (d) disebut pula, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online (ojol) untuk bisa mengangkut penumpang dan sedang disusun bersama aplikator untuk bagaimana penerapan pengawasannya tersebut.
"Nanti peraturan menteri kita memberikan catatan untuk bisa mengangkut penumpang, itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali, dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka [aplikator ojol]," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Misalnya saja, kata Budi, aplikator akan menerapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Misalnya saja dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya. Di mana kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi mereka.
Menurut Budi, aplikator menyepakati apa yang sudah diatur oleh pemerintah. Kendati demikian, pemerintah bersama aplikator masih terus membahas mekanisme yang akan dijalankan seperti apa.
Seperti diketahui, dalam Pasal 11 ayat (d) Permenhub 18/2020 disebut, protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Selain itu juga bagi harus menggunakan masker dan sarung tangan. Serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Pengawasan ini butuh kerja sama. Pengawasan bukan hanya petugas saja, tapi juga masyarakat yang akan menggunakan jasa ojek online ini," lanjut Budi.
Adapun aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati misalnya saja, kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pemenuhan logistik dan juga untuk mereka yang diharuskan bekerja, tapi tidak bisa dilakukan di rumah (work from home).
"Aktivitas itu bisa dipenuhi transportasinya oleh sepeda motor. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pemenuhan logistik," katanya.
"Seperti, sekarang ini diimbau untuk di rumah. Tapi masih ada juga masyarakat kita yang saat ini tidak bisa melakukan pekerjaan di rumah, dan secara PSBB itu dibolehkan untuk melakukan kerjaan di kerjaannya masing-masing," jelas Adita.
(hoi/hoi) Next Article Ini Syarat Ojol Bawa Penumpang saat PSBB
Disebutkan pada Pasal 11 ayat (c) sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Kendati demikian dalam pasal 11 ayat (d) disebut pula, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online (ojol) untuk bisa mengangkut penumpang dan sedang disusun bersama aplikator untuk bagaimana penerapan pengawasannya tersebut.
"Nanti peraturan menteri kita memberikan catatan untuk bisa mengangkut penumpang, itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali, dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka [aplikator ojol]," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Misalnya saja, kata Budi, aplikator akan menerapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Misalnya saja dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya. Di mana kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi mereka.
Menurut Budi, aplikator menyepakati apa yang sudah diatur oleh pemerintah. Kendati demikian, pemerintah bersama aplikator masih terus membahas mekanisme yang akan dijalankan seperti apa.
Seperti diketahui, dalam Pasal 11 ayat (d) Permenhub 18/2020 disebut, protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Selain itu juga bagi harus menggunakan masker dan sarung tangan. Serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Pengawasan ini butuh kerja sama. Pengawasan bukan hanya petugas saja, tapi juga masyarakat yang akan menggunakan jasa ojek online ini," lanjut Budi.
Adapun aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati misalnya saja, kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pemenuhan logistik dan juga untuk mereka yang diharuskan bekerja, tapi tidak bisa dilakukan di rumah (work from home).
"Aktivitas itu bisa dipenuhi transportasinya oleh sepeda motor. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pemenuhan logistik," katanya.
"Seperti, sekarang ini diimbau untuk di rumah. Tapi masih ada juga masyarakat kita yang saat ini tidak bisa melakukan pekerjaan di rumah, dan secara PSBB itu dibolehkan untuk melakukan kerjaan di kerjaannya masing-masing," jelas Adita.
(hoi/hoi) Next Article Ini Syarat Ojol Bawa Penumpang saat PSBB
Most Popular