Kemenhub Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 April 2020 13:50
Simak penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam media briefing di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi ojek online untuk dapat mengangkut penumpang. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam media briefing di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, komunikasi dengan aplikator ojol sudah dilakukan. Pada prinsipnya, sebelum diberlakukan PSBB di Jakarta, jumlah penumpang yang diangkut sudah turun hingga 80%. Sedangkan untuk pengangkutan makanan relatif stabil. Sedangkan untuk barang relatif meningkat.

"Jadi sebetulnya, dengan kondisi yang sekarang di permenkes dan permenhub, sebelumnya mereka pada prinsipnya akan mengikut apa yang menjadi keinginan pemerintah. Kalau pun nanti peraturan menteri kita memberikan catatan untuk bisa mengakut penumpang, itu akan dilakuan protokol yang sangat ketat sekali, dan kita harapkan ada dalam alogaritma merekam," ujar Budi.

"Misalnya adalah pihak aplikator menerapkan yang mengangkut itu pengemudi yang seperti apa, kondisi kesehatan dsb. Dan itu bisa dibuatkan oleh pihak aplikator dengan berbagi macam fitur di berbagai aplikasi mereka," lanjutnya.

Budi lantas mengingatkan bahwa permenhub yang baru diterbitkan itu belum diundangkan. Masih dalam proses terakhir di kementerian terkait.

"Katakan Senin atau Selasa, kita harapkan mereka sudah menyesuaikan dengan persyaratan yang ada, di dalam Permenhub Nomor 18/2020. Mereka menyatakan siap. Jadi saya kira, prinsipnya butuh kerja sama antara pihak aplikator, pihak pengemudi sendiri, kalau dalam keadaan tidak sehat atau tidak lengkap persyaratan APD-nya jangan naik," kata Budi.

"Kepada penumpangnya juga bisa menuntut kalau pengemudinya tidak ada protokol kesehatan, juga tidak usah naik saja. Ini butuh kerja sama. Pengawasan bukan hanya petugas saja, tapi juga masyarakat yang akan menggunakan jasa ojol ini," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada 9 April lalu, Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan itu, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Khusus untuk pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur bahwa ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.



Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio menilai Permenhub Nomor 18/2020 berbenturan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Utamanya berkaitan dengan poin angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua.

Menurut Agus, Pasal 11 ayat 1 huruf (c) dan (d) bertentangan dengan Pasal 13 ayat 10 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Di huruf (a) disebutkan penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan menteri perhubungan ini juga melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020," ujar Agus.

Ia menilai, dalam pelaksanaan PSBB di daerah seperti di DKI Jakarta, Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah. Hal itu akan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.

Padahal, kata Agus, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya. Ini karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," kata Agus.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular