Soal Aturan Ojol, Kemenhub Ajak Driver Lapor DPR
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 13:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menggelar audiensi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (11/3/2019). Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, hadir langsung bersama tim 10 yang merupakan perwakilan asosiasi driver ojek online (ojol).
Rapat ini dipandu pimpinan sidang Sigit Susiantomo dari Komisi V DPR RI. Ketika membuka sidang, Sigit menjelaskan rapat ini bermula dari surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang diterima Komisi V DPR RI tertanggal 29 Januari 2019 perihal permohonan audiensi.
"Kemenhub berinisiatif menyusun rencangan aturan mengenai ojol. Hari ini akan dibahas perkembangan penyusunan aturan," ungkapnya.
Dia menegaskan, sebelumnya pada 29 Maret 2018 lalu Komisi V sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas hal ini. Saat itu, ada sejumlah kesepakatan yang ditindaklanjuti melalui beberapa langkah.
Sigit menyebut, Komis V dan Dirjen Perhubungan Darat sepakat, pengaturan harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan.
"Dalam rangka antisipasi perkembangan teknologi, komisi V dan Dirjen Perhubungan Darat sepakat perlu segera dilakukan perubahan terbatas terbatas terhadap UU No 22 tahun 2009," imbuh dia.
Saat ini, Komisi V sudah mengajukan usul inisiatif RUU perubahan atas UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan sudah masuk Prolegnas tahun 2019.
"Sampai sekarang pembahasannya masih belum, menunggu paripurna DPR," tandasnya.
Saksikan video tuntutan para driver ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Hari Ini Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Grab
Rapat ini dipandu pimpinan sidang Sigit Susiantomo dari Komisi V DPR RI. Ketika membuka sidang, Sigit menjelaskan rapat ini bermula dari surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang diterima Komisi V DPR RI tertanggal 29 Januari 2019 perihal permohonan audiensi.
"Kemenhub berinisiatif menyusun rencangan aturan mengenai ojol. Hari ini akan dibahas perkembangan penyusunan aturan," ungkapnya.
Sigit menyebut, Komis V dan Dirjen Perhubungan Darat sepakat, pengaturan harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan.
"Dalam rangka antisipasi perkembangan teknologi, komisi V dan Dirjen Perhubungan Darat sepakat perlu segera dilakukan perubahan terbatas terbatas terhadap UU No 22 tahun 2009," imbuh dia.
Saat ini, Komisi V sudah mengajukan usul inisiatif RUU perubahan atas UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan sudah masuk Prolegnas tahun 2019.
"Sampai sekarang pembahasannya masih belum, menunggu paripurna DPR," tandasnya.
Saksikan video tuntutan para driver ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Hari Ini Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Grab
Most Popular