Soal Aturan Ojek Online, Ini Respons Grab dan Go-Jek
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 16:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab dan Go-Jek sepakat untuk mendukung aturan ojek online yang segera diterbitkan Kementerian Perhubungan. Kedua aplikator ini berharap polemik yang selama ini muncul akan selesai dengan terbitnya aturan tersebut.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, selama pembuatan aturan ini Grab telah diberikan kesempatan untuk memberi masukan.
"Saya percaya ini masih berproses. Mudah-mudahan selesai dengan baik. Terus terang kami hadir di banyak daerah, menjaga betul hubungan," ujar pria yang kerap dipanggil Nanu dalam rapat audiensi dengan DPR di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Nanu menambahkan unsur keselamatan yang diusung dalam aturan ini merupakan hal penting. Sebab itu, Grab memberikan perlindungan melalui asuransi dengan nilai pertanggungan sampai Rp 50 juta.
Selain itu, Grab juga ikut menjaga kearifan lokal dengan salah satunya Grab Bentor di Sumatera Utara. "Ada beberapa hal yang belum selesai mungkin tadi keseimbangan, bagaimana pengemudi bisa bawa pulang dengan baik tapi juga pengguna nyaman," ujar Nanu.
Perwakilan Go-Jek Group, Shinta N mengatakan Go_Jek sangat mendukung upaya pemerintah dengan membuat aturan ojek online yang melibatkan banyak pihak ini.
Sama seperti Grab, Go-Jek juga mengedepankan masalah perlindungan dengan memberikan asuransi. "Transportasi online ini sudah jadi sebuah keniscayaan dan kuenya sudah ada. Kalau kue semakin besar bukan hanya konsumen dan pengemudi, tapi impact-nya besar, pertumbuhan UMKM, ada UMKM kuliner juga yang berasal dari rumah, kekuatan Indonesia," jelas Shinta N.
Shinta menambahkan saat ini tarif belum ideal. Tarif yang dikenakan Go-Jek masih di atas rata-rata yaitu Rp 1.600/km
"Kami sudah jalan juga kearifan lokal di daerah, dan di luar Indonesia juga ada. Prosesnya ini langkah pertama dari terus menerus dialog," jelasnya.
Saksikan tarif ideal ojek online versi Menteri Perhubungan Budi Karya di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Driver Minta Rp 3.000/Km Vs Grab Cs Rp 1.600/Km, Kemenhub?
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, selama pembuatan aturan ini Grab telah diberikan kesempatan untuk memberi masukan.
"Saya percaya ini masih berproses. Mudah-mudahan selesai dengan baik. Terus terang kami hadir di banyak daerah, menjaga betul hubungan," ujar pria yang kerap dipanggil Nanu dalam rapat audiensi dengan DPR di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Selain itu, Grab juga ikut menjaga kearifan lokal dengan salah satunya Grab Bentor di Sumatera Utara. "Ada beberapa hal yang belum selesai mungkin tadi keseimbangan, bagaimana pengemudi bisa bawa pulang dengan baik tapi juga pengguna nyaman," ujar Nanu.
Perwakilan Go-Jek Group, Shinta N mengatakan Go_Jek sangat mendukung upaya pemerintah dengan membuat aturan ojek online yang melibatkan banyak pihak ini.
Sama seperti Grab, Go-Jek juga mengedepankan masalah perlindungan dengan memberikan asuransi. "Transportasi online ini sudah jadi sebuah keniscayaan dan kuenya sudah ada. Kalau kue semakin besar bukan hanya konsumen dan pengemudi, tapi impact-nya besar, pertumbuhan UMKM, ada UMKM kuliner juga yang berasal dari rumah, kekuatan Indonesia," jelas Shinta N.
Shinta menambahkan saat ini tarif belum ideal. Tarif yang dikenakan Go-Jek masih di atas rata-rata yaitu Rp 1.600/km
"Kami sudah jalan juga kearifan lokal di daerah, dan di luar Indonesia juga ada. Prosesnya ini langkah pertama dari terus menerus dialog," jelasnya.
Saksikan tarif ideal ojek online versi Menteri Perhubungan Budi Karya di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Driver Minta Rp 3.000/Km Vs Grab Cs Rp 1.600/Km, Kemenhub?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular