Curhat ke DPR, Driver Ojol Desak Tarif Ideal Rp 2.400/KM
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 15:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim 10 yang merupakan perwakilan asosiasi driver ojek online (ojol) menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut tarif ideal batas bawah Rp 2.400/km, angka ini dinilai tepat karena sudah memperhitungkan perlindungan konsumen.
"Kami sangat concern ke tarif, sekarang jauh dari ideal. Tuntutan kami Rp 2.400/km sangat ideal. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," kata salah satu perwakilan Tim 10, saat audiensi antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Tim 10 menjelaskan dengan tarif saat ini tidak ideal, karena dengan perhitungan mendapatkan 15 trip, berarti mendapat order jarak pendek di angka Rp 120.000 dalam sehari.
"Belum uang bensin, makan dan lainnya. Artinya kami bekerja istirahat 8-10 jam bawa uang Rp 120.000 sehari. Dengan 15 order dapat Rp 80.000. Kami tidak ingin menang sendiri. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, hadir langsung bersama Tim 10. Besaran usulan batas bawah itu berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.
Perwakilan Tim 10 yang tidak menyebutkan nama tersebut juga menegaskan agar pemerintah atau para pemangku kepentingan tidak menjadikan para pengemudi ojek online menjadi komoditas yang dimanfaatkan.
"Saya berharap bapak-bapak tidak menjadikan kami sebagai bahan gorengan. Kami jutaan anak bangsa yang lagi cari kesejahteraan. Saya di sini ingin bicara mengenai RPM [Rancangan Peraturan Menteri]," katanya.
Tim 10 bahkan berharap ada regulasi setingkat UU yang bisa mengatur sektor transportasi online ini. "Kami sadar ini [RPM] bukan ekspektasi kami, bukan keinginan kami yang ideal. Keinginan kami adalah UU yang khusus mengatur ojol, banyak kementerian dan lembaga dilibatkan, Kominfo, OJK, dan lainnya," tegasnya.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Grab Indonesia, Nanu, mengatakan selama masa pembuatan aturan ojol ini, pihaknya juga terus menerus memberikan masukan agar bisa mendapatkan jalan terbaik bagi pengguna, perusahaan, dan pihak terkait.
"Mudah mudahan selesai dengan baik. Terus terang kami hadir di banyak daerah, menjaga betul hubungan. Dulu mungkin pernah dengar ada masalah di Bogor, sekarang sudah selesai. Unsur keselamatan ini penting sekali," katanya.
Dalam audiensi itu, rapat ini dipandu pimpinan sidang Sigit Susiantomo dari Komisi V DPR RI. Ketika membuka sidang, Sigit menjelaskan rapat ini bermula dari surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang diterima Komisi V DPR RI tertanggal 29 Januari 2019 perihal permohonan audiensi.
Sebelumnya Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan bahwa para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km, di atas usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.
Kemenhub pun memastikan aturan ojol segera terbit dalam hitungan hari ke depan. Aturan ini juga akan segera berlaku.
"Langsung diberlakukan setelah terbit, tidak ada masa sosialisasi lagi," kata Ahmad Yani. Hanya saja, meski akan segera terbit, aturan ojek online masih menyisakan polemik. Salah satunya soal tarif ideal ojek online yang belum menemukan titik kesepakatan.
(tas/tas) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!
"Kami sangat concern ke tarif, sekarang jauh dari ideal. Tuntutan kami Rp 2.400/km sangat ideal. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," kata salah satu perwakilan Tim 10, saat audiensi antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Tim 10 menjelaskan dengan tarif saat ini tidak ideal, karena dengan perhitungan mendapatkan 15 trip, berarti mendapat order jarak pendek di angka Rp 120.000 dalam sehari.
"Belum uang bensin, makan dan lainnya. Artinya kami bekerja istirahat 8-10 jam bawa uang Rp 120.000 sehari. Dengan 15 order dapat Rp 80.000. Kami tidak ingin menang sendiri. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, hadir langsung bersama Tim 10. Besaran usulan batas bawah itu berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.
Perwakilan Tim 10 yang tidak menyebutkan nama tersebut juga menegaskan agar pemerintah atau para pemangku kepentingan tidak menjadikan para pengemudi ojek online menjadi komoditas yang dimanfaatkan.
"Saya berharap bapak-bapak tidak menjadikan kami sebagai bahan gorengan. Kami jutaan anak bangsa yang lagi cari kesejahteraan. Saya di sini ingin bicara mengenai RPM [Rancangan Peraturan Menteri]," katanya.
Tim 10 bahkan berharap ada regulasi setingkat UU yang bisa mengatur sektor transportasi online ini. "Kami sadar ini [RPM] bukan ekspektasi kami, bukan keinginan kami yang ideal. Keinginan kami adalah UU yang khusus mengatur ojol, banyak kementerian dan lembaga dilibatkan, Kominfo, OJK, dan lainnya," tegasnya.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Grab Indonesia, Nanu, mengatakan selama masa pembuatan aturan ojol ini, pihaknya juga terus menerus memberikan masukan agar bisa mendapatkan jalan terbaik bagi pengguna, perusahaan, dan pihak terkait.
"Mudah mudahan selesai dengan baik. Terus terang kami hadir di banyak daerah, menjaga betul hubungan. Dulu mungkin pernah dengar ada masalah di Bogor, sekarang sudah selesai. Unsur keselamatan ini penting sekali," katanya.
Dalam audiensi itu, rapat ini dipandu pimpinan sidang Sigit Susiantomo dari Komisi V DPR RI. Ketika membuka sidang, Sigit menjelaskan rapat ini bermula dari surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang diterima Komisi V DPR RI tertanggal 29 Januari 2019 perihal permohonan audiensi.
Sebelumnya Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan bahwa para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km, di atas usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.
Kemenhub pun memastikan aturan ojol segera terbit dalam hitungan hari ke depan. Aturan ini juga akan segera berlaku.
"Langsung diberlakukan setelah terbit, tidak ada masa sosialisasi lagi," kata Ahmad Yani. Hanya saja, meski akan segera terbit, aturan ojek online masih menyisakan polemik. Salah satunya soal tarif ideal ojek online yang belum menemukan titik kesepakatan.
(tas/tas) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular