Cryptocurrency
Wow! Bitcoin Cs Bisa Diperdagangkan Secara Resmi di RI
Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 February 2019 10:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi jual-beli mata uang digital di Indonesia kini tak perlu lagi sembunyi-sembunyi. Pasalnya, cryptocurrency kini sudah disamakan dengan komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Kepastian hukum ini didapati setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Dalam beleid ini disebutkan cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aser kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset).
Nilai kapitalisasi pasarnya masuk dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilitas dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.
"Tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka, kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto," terang beleid yang ditandatangani Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana.
Perdagangan aset kripto dapat difasilitasi Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. Syaratnya, Bursa Berjangka tersebut harus memiliki modal disetor minimal Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp 1,2 triliun. Bursa berjangka juga harus memiliki paling sedikit 3 pegawai bersetifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Selain itu, proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto harus dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang memiliki modal paling sedikit Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir Rp 1,2 triliun.
Saksikan video tentang Bitcoin di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Mau Jual Beli Bitcoin Cs di RI? Simak Dulu Penjelasan ini
Kepastian hukum ini didapati setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Dalam beleid ini disebutkan cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aser kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset).
![]() |
"Tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka, kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto," terang beleid yang ditandatangani Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana.
Perdagangan aset kripto dapat difasilitasi Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. Syaratnya, Bursa Berjangka tersebut harus memiliki modal disetor minimal Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp 1,2 triliun. Bursa berjangka juga harus memiliki paling sedikit 3 pegawai bersetifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Selain itu, proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto harus dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang memiliki modal paling sedikit Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir Rp 1,2 triliun.
Saksikan video tentang Bitcoin di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Mau Jual Beli Bitcoin Cs di RI? Simak Dulu Penjelasan ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular