Cryptocurrency
Mau Jual Beli Bitcoin Cs di RI? Simak Dulu Penjelasan ini
Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 February 2019 10:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi jual-beli mata uang digital (cryptocurency) kini sudah bisa dilakukan secara terang-terangan. Hal ini setelah Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi menelurkan aturan soal perdagangan Bitcoin Cs.
Kepastian hukum ini didapati setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Perdagangan Bitcoin Cs harus dilakukan di bursa berjangka. Selain itu, cryptocurrency yang diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aser kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset).
Nilai kapitalisasi pasarnya masuk dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilitas dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.
Perdagangan aset kripto dapat difasilitasi Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. Syaratnya, Bursa Berjangka tersebut harus memiliki modal disetor minimal Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp 1,2 triliun. Bursa berjangka juga harus memiliki paling sedikit 3 pegawai bersetifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Selain itu, proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto harus dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang memiliki modal paling sedikit Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir Rp 1,2 triliun.
Transaksi Bitcoin Cs di Bursa Berjangka harus di fasilitasi pedagang fisik aset kripto atau pialang. Para pialang ini wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun dengan mempertahankan modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar. Perusahaan ini harus memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support dan Divisi Accounting dan Finance.
Selain itu, pialang cryptocurrency ini harus memiliki sistem sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk perdagangan yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Pialang juga memiliki standar operasional prosedur minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang .
"Pelanggan Aset Kripto yang akan melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama pedagang fisik aset kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka. Dana yang ditempatkan wajib menggunakan mata uang rupiah," jelas beleid yang ditandatangani Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana.
Saksikan video tentang rencana BI dalam uang digital di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Kepastian hukum ini didapati setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Perdagangan Bitcoin Cs harus dilakukan di bursa berjangka. Selain itu, cryptocurrency yang diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aser kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset).
Nilai kapitalisasi pasarnya masuk dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilitas dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.
Selain itu, proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto harus dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang memiliki modal paling sedikit Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir Rp 1,2 triliun.
Transaksi Bitcoin Cs di Bursa Berjangka harus di fasilitasi pedagang fisik aset kripto atau pialang. Para pialang ini wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun dengan mempertahankan modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar. Perusahaan ini harus memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support dan Divisi Accounting dan Finance.
![]() |
Selain itu, pialang cryptocurrency ini harus memiliki sistem sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk perdagangan yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Pialang juga memiliki standar operasional prosedur minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang .
"Pelanggan Aset Kripto yang akan melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama pedagang fisik aset kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka. Dana yang ditempatkan wajib menggunakan mata uang rupiah," jelas beleid yang ditandatangani Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana.
Saksikan video tentang rencana BI dalam uang digital di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular