
Internasional
Langgar Aturan Privasi Eropa, Google Didenda Prancis Rp 807 M
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
22 January 2019 12:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengawas perlindungan data Prancis menjatuhkan denda 50 juta euro (Rp 807,6 miliar) kepada Google, Senin (21/01/2019).
Hukuman itu dikenakan karena perusahaan mesin pencarian terbesar dunia asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar aturan privasi online Uni Eropa (UE). Ini adalah denda terbesar yang pernah dikenakan terhadap raksasa teknologi AS.
Regulator Perancis mengatakan Google kurang transparan dan tidak jelas dalam menginformasikan pengguna tentang penanganan data pribadi, dan gagal mendapatkan persetujuan mereka untuk pemaparan iklan hasil personalisasi.
Aturan General Data Protection Regulation (GDPR) UE, perombakan terbesar undang-undang privasi data dalam lebih dari dua dekade, mulai berlaku pada bulan Mei. Hal ini memungkinkan pengguna memiliki kendali lebih terhadap data pribadi mereka serta memberi regulator kekuatan menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Jumlah yang diputuskan, dan publisitas dari denda, dibenarkan oleh beratnya pelanggaran yang diamati mengenai prinsip-prinsip penting GDPR, yaitu transparansi, informasi, dan persetujuan," kata CNIL dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Reuters, Selasa (22/1/2019).
Google mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa orang-orang "mengharapkan standar transparansi dan kendali yang tinggi dari kami."
"Kami sangat berkomitmen dalam memenuhi harapan itu dan persyaratan persetujuan [pengguna] dalam GDPR," kata perusahaan. Google menambahkan bahwa perusahaan sedang mengkaji langkah selanjutnya.
Keputusan CNIL berdasarkan keluhan dari dua organisasi non-pemerintah, None Of Your Business (NOYB) dan La Quadrature du Net (LQDN), yang menurut regulator telah mendapat mandat dari 10.000 orang untuk mengajukan kasus ini.
Otoritas Perancis, yang dikenal karena interpretasinya yang ketat terhadap peraturan privasi dan karena mendukung pendekatan yang keras terhadap perusahaan-perusahaan Internet AS, mencetak rekor dengan dijatuhkannya hukuman ini, yang dapat terdengar hingga Silicon Valley.
"Lebih dari sekadar jumlah uang yang signifikan, sanksi ini sangat merugikan Google karena secara langsung menantang model bisnisnya dan akan, dalam semua kemungkinan, mengharuskan mereka secara mendalam mengubah aturan layanan mereka," kata Sonia Cissé, Managing Associate di Linklaters.
(prm) Next Article Prancis Investigasi Clubhouse, Kasus Apa?
Hukuman itu dikenakan karena perusahaan mesin pencarian terbesar dunia asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar aturan privasi online Uni Eropa (UE). Ini adalah denda terbesar yang pernah dikenakan terhadap raksasa teknologi AS.
Regulator Perancis mengatakan Google kurang transparan dan tidak jelas dalam menginformasikan pengguna tentang penanganan data pribadi, dan gagal mendapatkan persetujuan mereka untuk pemaparan iklan hasil personalisasi.
"Jumlah yang diputuskan, dan publisitas dari denda, dibenarkan oleh beratnya pelanggaran yang diamati mengenai prinsip-prinsip penting GDPR, yaitu transparansi, informasi, dan persetujuan," kata CNIL dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Reuters, Selasa (22/1/2019).
![]() |
Google mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa orang-orang "mengharapkan standar transparansi dan kendali yang tinggi dari kami."
"Kami sangat berkomitmen dalam memenuhi harapan itu dan persyaratan persetujuan [pengguna] dalam GDPR," kata perusahaan. Google menambahkan bahwa perusahaan sedang mengkaji langkah selanjutnya.
Keputusan CNIL berdasarkan keluhan dari dua organisasi non-pemerintah, None Of Your Business (NOYB) dan La Quadrature du Net (LQDN), yang menurut regulator telah mendapat mandat dari 10.000 orang untuk mengajukan kasus ini.
Otoritas Perancis, yang dikenal karena interpretasinya yang ketat terhadap peraturan privasi dan karena mendukung pendekatan yang keras terhadap perusahaan-perusahaan Internet AS, mencetak rekor dengan dijatuhkannya hukuman ini, yang dapat terdengar hingga Silicon Valley.
"Lebih dari sekadar jumlah uang yang signifikan, sanksi ini sangat merugikan Google karena secara langsung menantang model bisnisnya dan akan, dalam semua kemungkinan, mengharuskan mereka secara mendalam mengubah aturan layanan mereka," kata Sonia Cissé, Managing Associate di Linklaters.
(prm) Next Article Prancis Investigasi Clubhouse, Kasus Apa?
Most Popular