Gegara Masalah Iklan, Google Didenda Rp 3,8 T

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
09 June 2021 19:32
FILE - Google's headquarters in Mountain View, Calif., is shown Thursday, Jan. 3, 2013. Google has decided that most of its 200,000 employees and contractors should work from home through next June, a sobering assessment of the pandemic's potential staying power from the company providing the answers for the world's most trusted internet search engine. The remote-work order issued Monday, July 27, 2020, by Google CEO Sundar Pichai also affects other companies owned by Google's corporate parent, Alphabet Inc. It marks a six-month extension of Google's previous plan to keep most of its offices closed through the rest of this year.

(AP Photo/Marcio Jose Sanchez, File)
Foto: Google (AP/Marcio Jose Sanchez)

Jakarta, CNBC Indonesia - Google diwajibkan membayar denda 220 juta euro (US$ 270 juta) atau setara Rp 3,8 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$), serta diminta membuat perubahan pada bisnis periklanan online-nya.

Penalti tersebut datang dari regulator anti monopoli Prancis, dikutip dari CNN, Rabu (09/06/2021).

Otoritas Prancis menyebut telah mendenda Google dengan alasan raksasa teknologi AS itu menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk beriklan online. Monopoli itu membuat platform dan penerbit saingan Google menjadi merugi.

Selain itu, pihak berwenang Prancis juga menuduh Google memberikan perlakuan istimewa kepada Google Ad Manager, platform pengelola iklannya, untuk penerbit besar. Hal ini dilakukan dengan memilih pasar iklan online sendiri, AdX, di mana penerbit menjual space (tempat) pada pengiklan secara real time.

Kepala Antimonopoli Prancis Isabelle de Silva mengatakan, keputusan ini sangat penting sebab menjadi yang pertama di dunia memproses penawaran algoritma yang kompleks.

"Keputusan yang memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia untuk memeriksa proses penawaran algoritma yang kompleks di mana iklan tampilan online beroperasi," kata dia, seperti dikutip dari CNN, Rabu (09/06/2021).

Sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian, Google berkomitmen untuk mempermudah penerbit di Prancis untuk menggunakan data dan alat dengan teknologi iklan lainnya.

"Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkan secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," kata Google dalam sebuah pernyataan.

Google pun berjanji untuk bekerja secara proaktif dengan regulator dengan tujuan untuk melakukan perbaikan pada produk.

Menurut De Silva, denda dan komitmen Google bisa memulihkan tingkat permainan pada semua pemain, serta penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan sebaik-baiknya.

Hukuman yang diterima Google datang setelah perusahaan menghadapi beragam tuntutan di AS. Perusahaan dituding mengenai anti persaingan dengan pejabat di tempat lain.

Sementara Facebook yang juga merupakan pemain dominan lain dalam periklanan digital, juga sedang diselidiki secara terpisah oleh regulator Uni Eropa karena diklaim bahwa penggunaan data memberikan keuntungan yang tidak adil dalam bisnis.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tolak Australia, Google Malah Sepakat Bayar Media di Prancis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular