
Perkembangan Teknologi
Standardisasi QR Code Belum Terbit, Ini Penjelasan BI
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 January 2019 17:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan soal tertundanya penerbitan aturan quick response code (QR Code). Sebelumnya aturan ini akan diterbitkan akhir 2018.
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan alasan tertundanya penerbitan standardisasi QR Code karena masih ada yang harus disempurnakan.
"Iya, Memang ada yang harus disempurnakan dahulu untuk 'piloting' (proyek percontohan), masih ada yang kurang," ujarnya ketika ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Rabu (9/1/2019).
Direktur Bank BCA Santoso menambahkan aturan QR Code perlu bagi perbankan sebab bank tidak bisa meluncurkan layanan ini tanpa ada arahan dari BI. "Saya dengar Maret atau April aturan ini akan terbit," ujarnya beberapa waktu lalu.
Asal tahu saja aturan standardisasi QR Code penting bagi perbankan karena layanan ini dianggap sebagai salah satu sarana alat pembayaran yang memudahkan transaksi nasabah. Standardisasi QR Code ini disusun untuk semua sistem bisa saling terkoneksi dan terhubung.
Dengan adanya QR Code, merchant tidak harus menggunakan mesin EDC, namun hanya dengan menggunakan QR Code dan ponsel. Merchant kecil juga akan memperoleh keuntungan dan kemudahan dengan aturan ini.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Fintech & Bank Kolaborasi, Biaya Transfer Turun Jadi Rp 3.500
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan alasan tertundanya penerbitan standardisasi QR Code karena masih ada yang harus disempurnakan.
Asal tahu saja aturan standardisasi QR Code penting bagi perbankan karena layanan ini dianggap sebagai salah satu sarana alat pembayaran yang memudahkan transaksi nasabah. Standardisasi QR Code ini disusun untuk semua sistem bisa saling terkoneksi dan terhubung.
Dengan adanya QR Code, merchant tidak harus menggunakan mesin EDC, namun hanya dengan menggunakan QR Code dan ponsel. Merchant kecil juga akan memperoleh keuntungan dan kemudahan dengan aturan ini.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Fintech & Bank Kolaborasi, Biaya Transfer Turun Jadi Rp 3.500
Most Popular