
Startup
Aturan 'IPO' Baru Startup Rampung Januari 2019
Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 December 2018 14:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merampungkan aturan mengenai penggalangan dana dari masyarakat untuk membiayai suatu proyek kepada bisnis melaui penyertaan saham (equity crowdfunding).
Menurut rencana, aturan ini akan selesai pada Januari 2019 mendatang dan secara langsung akan menjadi payung hukum bagi perusahaan financial technologi (fintech) yang berbasis equity crowfunding.
Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK Darmawan menyebutkan ada beberapa aturan yang nantinya akan diatur, baik dari segi platform digitalnya, pemodal dan perusahaan yang akan menggalang dana melalui langkah tersebut.
"Perusahaan yang akan menggalang dana maksimal bisa memperoleh dana dari mekanisme tersebut sebesar Rp 10 miliar dengan masa penawaran paling lama 60 hari tapi tidak dibatasi berapa kali melakukannya dalam satu tahun," kata Darmawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kemudian, dari sisi platform penyedia jasa harus berbentuk badan hukum dan memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar. Penyedia jasa ini diharuskan melaporkan tengah tahun, tahunan dan insidentil kepada OJK karena harus mendapatkan ijin terlebih dahulu sebelum beroperasional.
Sementara dari pihak pemodal, ada batasan-batasan khusus yang ditetapkan seperti maksimal dana yang diinvestasikan melalui platform ini hanya 5% jika pendapatan kurang dari Rp 500 juta dan 10% jika pendapatan di atas Rp 500 juta.
Namun, verifikasi perusahaan yang akan melalukan penawaran umum melalui equity crowfunding hanya dilakukan oleh penyedianya, sehingga tak wajib dilaporkan kepada OJK. "Jadi tidak ada review dari OJK, yang review kelayakan perusahaannya dari platformnya," imbuh dia.
Lebih lanjut Pengamat fintech Husnil Fajri mengatakan dengan adanya aturan ini akan membuat perusahaan penyedia jasa equity crowdfunding ini akan semakin marak. Dia memperkirakan jika aturannya sudah diterbitkan maka lebih kurang 8-10 perusahaan akan mulai bermunculan.
Adapun equity crowdfunding ini dinilai akan menjadi baru loncatan bagi perusahaan-perusahaan yang skala kecil namun membutuhkan pendanaan. "Alternatif bagi startup yg sudah masuk ke Incubator yang butuh rising fund kecil," tambah dia.
Equity crowfunding mirip dengan penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal, menerbitkan saham kepada masyarakat. Perusahaan juga harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Bedanya, equity crowfunding menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Menurut rencana, aturan ini akan selesai pada Januari 2019 mendatang dan secara langsung akan menjadi payung hukum bagi perusahaan financial technologi (fintech) yang berbasis equity crowfunding.
Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK Darmawan menyebutkan ada beberapa aturan yang nantinya akan diatur, baik dari segi platform digitalnya, pemodal dan perusahaan yang akan menggalang dana melalui langkah tersebut.
Sementara dari pihak pemodal, ada batasan-batasan khusus yang ditetapkan seperti maksimal dana yang diinvestasikan melalui platform ini hanya 5% jika pendapatan kurang dari Rp 500 juta dan 10% jika pendapatan di atas Rp 500 juta.
Namun, verifikasi perusahaan yang akan melalukan penawaran umum melalui equity crowfunding hanya dilakukan oleh penyedianya, sehingga tak wajib dilaporkan kepada OJK. "Jadi tidak ada review dari OJK, yang review kelayakan perusahaannya dari platformnya," imbuh dia.
Lebih lanjut Pengamat fintech Husnil Fajri mengatakan dengan adanya aturan ini akan membuat perusahaan penyedia jasa equity crowdfunding ini akan semakin marak. Dia memperkirakan jika aturannya sudah diterbitkan maka lebih kurang 8-10 perusahaan akan mulai bermunculan.
Adapun equity crowdfunding ini dinilai akan menjadi baru loncatan bagi perusahaan-perusahaan yang skala kecil namun membutuhkan pendanaan. "Alternatif bagi startup yg sudah masuk ke Incubator yang butuh rising fund kecil," tambah dia.
Equity crowfunding mirip dengan penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal, menerbitkan saham kepada masyarakat. Perusahaan juga harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Bedanya, equity crowfunding menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular