Banyak Gagal Bayar, OJK Review Proses Pemeringkatan Obligasi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 December 2018 11:45
Review ini dilakukan akibat terdapat sejumlah surat utang yang mengalami gagal bayar yang berakibat merugikan invstornya.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan melakukan pengkajian proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit, terutama untuk surat utang yang mengalami masalah gagal bayar. Surat utang ini termasuk obligasi, sukuk dan medium term notes.

Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan mengigat terdapat beberapa surat utang yang mengalami gagal bayar ini, OJK tengan melakukan review terhadap proses pemeringkatan ini.

"Secara umum kebijakannya kan sudah kita biacarakan dengan Dana Pensiun, nanti akan direview lagi tentang pemeringkatan dan sekarang masih penelaahan," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/12).

Review ini dilakukan akibat terdapat sejumlah surat utang yang mengalami gagal bayar yang berakibat merugikan investornya.

Belum lama ini dana pensiun PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengajukan PKPU dengan menggugat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) karena perusahaan hingga saat ini tak mampu membayarkan obligasi yang diterbitkannya. Adapun obligasi ini nilai pokoknya mencapai Rp 1 triiun.

Tak hanya itu, obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) juga hingga saat masih menunggak pembayaran kuponnya. Awal tahun ini perusahaan juga sudah mengajukan perpanjangan tenor pinjamannya karena tak sanggup membayar pokoknya. Total nilai obligasi AISA ini mencapai 2,25 triliun.

Selain itu, masalah lainnya datang dari SNP Finance yang gagal bayar MTN dan nilainya tak kalah besar mencapai Rp 1,85 triliun. Untuk MTN ini bahkan OJK meminta penjelasan langsung kepada Pefindo sebagai lembaga rating yang memberikan pemeringkatan kepad SNP Finance terkiat dengan perubahan rating yang diberikannya.
(hps) Next Article OJK: Penawaran Utang Kepada Profesional Boleh Tanpa Peringkat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular