OJK: Penawaran Utang Kepada Profesional Boleh Tanpa Peringkat
10 August 2018 17:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penawaran efek utang tanpa peringkat bagi efek yang hanya ditawarkan kepada investor profesional.
Hal tersebut merupakan bagian dari Peraturan OJK No.11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional yang terbit 1 Agustus tetapi baru dipubliasikan hari ini.
"Dibolehkan [tidak pakai peringkat] karena investor profesional ada yang ingin masuk ke perusahaan yang masih baru mulai usaha sehingga belum mendulang laba," ujar Hoesen, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, kepada pers dalam perayaan ulang tahun pasar modal ke-41 hari ini.
Perusahaan yang sudah mulai berbisnis biasanya belum dapat mendulang laba biasa disebut juga lahan coklat (brown fields). Brown field berarti perusahaan yang sudah beroperasional tetapi belum mampu membukukan laba secara rutin.
Dengan risiko yang lebih besar daripada perusahaan yang sudah matang (settle), maka risiko perusahaan brown field akan lebih tinggi. Hal tersebut berbeda halnya dengan perusahaan yang baru didirikan (green fields) yang memiliki risiko lebih besar lagi karena kegiatan operasional perusahaan baru berjalan dan belum terbukti mampu menghasilkan laba.
Hoesen mengatakan risiko instrumen investasi tersebut cukup terukur mengingat penawaran umum hanya dilakukan kepada investor profesional.
Mekanisme penawaran efek kepada investor profesional, atau calon investor berkualitas (qualified investor buyers/QIB) memang diharapkan dapat menyederhanakan proses penerbitan efek utang dan mempercepat proses penerbitannya dibandingkan yang ditawarkan kepada publik.
Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria QIB yang dapat membeli surat utang yaitu lembaga keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, manajer investasi, dan perusahaan efek.
Pihak lain yang dapat dianggap QIB adalah institusi dan ritel, yang memiliki aset masing-masing Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, dengan portofolio pasar modal masing-masing Rp 6 miliar dan Rp 3 miliar.
(Rp miliar)
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 27 Juli 2018
Penawaran umum tersebut mencerminkan jumlah calon investor yang ditawarkan produk tersebut lebih dari 100 pihak dan kepemilikannya di atas 49 pihak. Jumlah pihak tersebut berseberangan dengan penawaran terbatas, yang hanya boleh ditawarkan kepada 99 pihak dan dimiliki kurang dari 49 pihak.
Hoesen menambahkan selain penawaran umum dan penawaran umum efek utang kepada investor profesional, otoritas juga akan mengatur penawaran efek secara terbatas. "Nanti bentuknya ada tiga rezim penawaran [offering regime] itu," ujar Hoesen.
Menurut dia, dalam mekanisme penawaran efek secara terbatas, akan termasuk juga aturan tentang efek utang yang saat ini bernama surat utang jangka menengah yang ditawarkan secara terbatas (medium term notes/MTN). Hoesen menegaskan secara umum nantinya hanya ada satu klasifikasi efek utang yaitu obligasi, yang berarti efek utang bertenor di atas 1 tahun.
Wajib Lapor
Dia mengatakan dalam pelaporan MTN nantinya akan ada wajib lapor setiap ada penerbitan. Menurut dia, nantinya aturan tersebut tidak akan terlalu memberatkan karena sebagian besar perubahan dari praktik penerbitan MTN sekarang adalah dari sisi pelaporannya saja.
"Memang sekarang tidak dilarang penerbitannya, nanti ada wajib lapor. Tidak seperti sekarang, yang sama sekali tidak diatur dan tidak ada kewajiban dilaporkan."
Dia mencontohkan kasus gagal bayar (default) MTN yang baru-baru ini terjadi yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang menjadi bagian dari Grup Columbia, sudah terjadi.
Menurutnya, kasus itu tidak terjadi langsung oleh pelaku pasar modal. Namun, karena ada beberapa peran pelaku pasar modal dalam penerbitannya, maka nama pasar modal turut tercoreng.
(Rp miliar)Sumber: Diolah
TIM RISET CNBC INDONESIA(??)
(hps)
Hal tersebut merupakan bagian dari Peraturan OJK No.11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional yang terbit 1 Agustus tetapi baru dipubliasikan hari ini.
"Dibolehkan [tidak pakai peringkat] karena investor profesional ada yang ingin masuk ke perusahaan yang masih baru mulai usaha sehingga belum mendulang laba," ujar Hoesen, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, kepada pers dalam perayaan ulang tahun pasar modal ke-41 hari ini.
Perusahaan yang sudah mulai berbisnis biasanya belum dapat mendulang laba biasa disebut juga lahan coklat (brown fields). Brown field berarti perusahaan yang sudah beroperasional tetapi belum mampu membukukan laba secara rutin.
Dengan risiko yang lebih besar daripada perusahaan yang sudah matang (settle), maka risiko perusahaan brown field akan lebih tinggi. Hal tersebut berbeda halnya dengan perusahaan yang baru didirikan (green fields) yang memiliki risiko lebih besar lagi karena kegiatan operasional perusahaan baru berjalan dan belum terbukti mampu menghasilkan laba.
Hoesen mengatakan risiko instrumen investasi tersebut cukup terukur mengingat penawaran umum hanya dilakukan kepada investor profesional.
Mekanisme penawaran efek kepada investor profesional, atau calon investor berkualitas (qualified investor buyers/QIB) memang diharapkan dapat menyederhanakan proses penerbitan efek utang dan mempercepat proses penerbitannya dibandingkan yang ditawarkan kepada publik.
Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria QIB yang dapat membeli surat utang yaitu lembaga keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, manajer investasi, dan perusahaan efek.
Pihak lain yang dapat dianggap QIB adalah institusi dan ritel, yang memiliki aset masing-masing Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, dengan portofolio pasar modal masing-masing Rp 6 miliar dan Rp 3 miliar.
Kepemilikan MTN Tercatat di KSEI | |||
Kepemilikan | Denominasi Rupiah | Denominasi Dolar AS | |
Asing | 2,756 | 8,070 | |
Lokal | Reksa dana | 34,006 | 2,223 |
Lembaga keuangan | 11,349 | 137 | |
Dana pensiun | 181 | 0 | |
Asuransi | 2,168 | 258 | |
Individu | 4,685 | 322 | |
Korporasi | 2,202 | 49 | |
Lainnya | 137 | 5 | |
Subtotal lokal | 54,728 | 2,994 | |
Subtotal | 57,484 | 11,065 | |
Grand total | 68,549 |
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 27 Juli 2018
Penawaran umum tersebut mencerminkan jumlah calon investor yang ditawarkan produk tersebut lebih dari 100 pihak dan kepemilikannya di atas 49 pihak. Jumlah pihak tersebut berseberangan dengan penawaran terbatas, yang hanya boleh ditawarkan kepada 99 pihak dan dimiliki kurang dari 49 pihak.
Hoesen menambahkan selain penawaran umum dan penawaran umum efek utang kepada investor profesional, otoritas juga akan mengatur penawaran efek secara terbatas. "Nanti bentuknya ada tiga rezim penawaran [offering regime] itu," ujar Hoesen.
Menurut dia, dalam mekanisme penawaran efek secara terbatas, akan termasuk juga aturan tentang efek utang yang saat ini bernama surat utang jangka menengah yang ditawarkan secara terbatas (medium term notes/MTN). Hoesen menegaskan secara umum nantinya hanya ada satu klasifikasi efek utang yaitu obligasi, yang berarti efek utang bertenor di atas 1 tahun.
Wajib Lapor
Dia mengatakan dalam pelaporan MTN nantinya akan ada wajib lapor setiap ada penerbitan. Menurut dia, nantinya aturan tersebut tidak akan terlalu memberatkan karena sebagian besar perubahan dari praktik penerbitan MTN sekarang adalah dari sisi pelaporannya saja.
"Memang sekarang tidak dilarang penerbitannya, nanti ada wajib lapor. Tidak seperti sekarang, yang sama sekali tidak diatur dan tidak ada kewajiban dilaporkan."
Dia mencontohkan kasus gagal bayar (default) MTN yang baru-baru ini terjadi yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang menjadi bagian dari Grup Columbia, sudah terjadi.
Menurutnya, kasus itu tidak terjadi langsung oleh pelaku pasar modal. Namun, karena ada beberapa peran pelaku pasar modal dalam penerbitannya, maka nama pasar modal turut tercoreng.
Bank Penggugat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) | ||
Bank | Kode saham | Jumlah Gugatan |
Bank Mandiri Tbk, PT | BMRI | 1.400 |
Bank Central Asia Tbk, PT | BBCA | 210 |
Bank Pan Indonesia Tbk, PT | PNBN | 141 |
Bank Ganesha Tbk, PT | BGTG | 77 |
Bank Resona Perdania, PT | - | 74 |
Bank J-Trust Tbk, PT | BCIC | 55 |
Bank Victoria Tbk, PT | BVIC | 55 |
Bank China Trust, PT | - | 50 |
Bank Nusantara Parahyangan Tbk, PT | BBNP | 46 |
Bank Internasional Nobu Tbk, PT | NOBU | 33 |
Bank Capital Tbk, PT | BACA | 30 |
BPD Jawa Barat Tbk, PT | BJBR | 25 |
Bank Woori Saudara Tbk, PT | SDRA | 16 |
Bank Sinarmas Tbk, PT | BSIM | 9 |
Total | 2.221 |
TIM RISET CNBC INDONESIA(??)
(hps)