Perkembangan Teknologi

Berpotensi Monopoli, Jepang Perketat Pengawasan ke Google Cs

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
13 December 2018 14:55
Raksasa teknologi cenderung memonopoli pasar melalui fitur mereka.
Foto: REUTERS/Toru Hanai/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang berencana untuk memperketat regulasi raksasa teknologi seperti Google dan Facebook setelah panel ahli menyerukan pengawasan yang lebih baik atas persaingan dan privasi, kata seorang pejabat Kamis (13/12/2018).

Jepang mengikuti jejak negara-negara lain dalam meneliti peran dominan yang dimainkan oleh perusahaan teknologi informasi terbesar di dunia, termasuk perusahaan teknologi Big Four: Google, Apple, Facebook, dan Amazon.

Pemerintah telah mengeluarkan laporan berdasarkan pendapat ahli yang mendesak adanya pengawasan dan regulasi baru pada tahun depan. Alasannya, meski membawa manfaat, raksasa teknologi "cenderung memonopoli pasar melalui fitur mereka seperti ... biaya rendah dan skala ekonomi," kata laporan itu.

Para ahli tersebut menyerukan perlindungan privasi konsumen yang lebih baik dan lebih adil serta transparan dari perusahaan teknologi yang mengontrol akses pasar.

"Berdasarkan laporan itu, pemerintah akan secara resmi mengumumkan prinsip-prinsip untuk regulasi baru" dalam 2 minggu ke depan, kata seorang pejabat kementerian perdagangan dilansir dari AFP, Kamis (13/12/2018).


Otoritas anti monopoli Jepang telah mengatakan mereka berencana menyelidiki apakah perusahaan teknologi global menggunakan posisi pemimpin pasar mereka untuk mengeksploitasi kontraktor atau menghambat persaingan.

Keputusan Jepang untuk memperketat peraturan, bersamaan dengan otoritas Eropa menindak keras raksasa teknologi AS.

Awal tahun ini, Uni Eropa mengeluarkan denda anti monopoli senilai 4,34 miliar euro (US$5 miliar atau setara Rp 72 triliun) kepada Google. Komisi persaingan usaha Uni Eropa menuduh Google menggunakan popularitas sistem Android untuk mempromosikan mesin pencari Google dan membungkam saingannya.

Google telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan tuduhan Uni Eropa (UE) tidak berdasar. Tetapi bulan lalu perusahaan mengatakan akan sesuai dengan keputusan untuk menghindari denda lebih lanjut.


Pada September parlemen Eropa menyetujui undang-undang hak cipta UE yang kontroversial dan menyerahkan lebih banyak kekuatan kepada berita serta perusahaan rekaman terhadap raksasa internet seperti Google dan Facebook. Meskipun perusahaan-perusahaan itu telah berjanji untuk melawan keputusan itu.

[Gambas:Video CNBC]



(roy) Next Article Keren! Startup Jepang ini Bikin Hujan Meteor Buatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular