
Cryptocurrency
Bappebti Matangkan Aturan Perdagangan Bitcoin Cs
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
27 November 2018 12:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang digital (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum, menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Namun, hingga kini Bappebti masih belum mengeluarkan aturan mengenai perdagangan cryptocurrency.
"Masih proses mau pengaturannya seperti apa. Draftnya sedang kita susun, ya mudah-mudahan bisa cepat," ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Indrasari mengatakan aturan Bitcoin Cs agar bisa diperdagangkan di bursa berjangka membutuhkan waktu karena pembahasannya menyangkut banyak kementerian dan lembaga.
"Karena kan tidak diakui sebagai currency (mata uang), jadi kita mengaturnya sebagai digitel assets," jelas Indrasari. "Minat (cryptocurrency) sih banyak pasti."
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Namun, hingga kini Bappebti masih belum mengeluarkan aturan mengenai perdagangan cryptocurrency.
"Karena kan tidak diakui sebagai currency (mata uang), jadi kita mengaturnya sebagai digitel assets," jelas Indrasari. "Minat (cryptocurrency) sih banyak pasti."
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular