Terlalu Gampang Pinjam Uang di Fintech? Waspadalah!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 November 2018 18:54
Kondisi ini justru harus diantisipasi oleh masyarakat.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan fintech-fintech lending yang legal dan terdaftar memiliki prosedur panjang untuk mencairkan pinjaman kepada calon debiturnya. Biasanya, mereka akan meminta informasi secara detil mulai dari pekerjaan, jumlah gaji hingga penggunaan dana yang dipinjam.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan kondisi itu berbeda dengan yang dilakukan oleh fintech lending ilegal yang bisa mencairkan dana dalam waktu cepat tanpa meminta banyak persyaratan kepada si pengaju pinjaman.


"(Fintech lending ilegal) sangat mudah memberi pinjaman yang menggiurkan, sementara kalau fintech lending legal tidak semudah itu anda mengajukan pinjaman. Anda mengajukan pinjaman ditanya, kerjamu di mana, slip gajimu mana, kerjamu apa," kata Hendrikus di Menara Mulia 2, Jakarta, Senin (13/11).




Kondisi ini justru harus diantisipasi oleh masyarakat. Sebab, kurangnya informasi yang diberikan kepada peminjam dapat membuat fintech lending justru akan bertindak semena-mena kepada peminjamnya.

Misalnya memberikan tingkat bunga pinjaman yang tinggi dan diakumulasi tiap harinya tanpa batas. Padahal, OJK dalam aturannya sudah mengatur untuk fintech legal mengenai batasan waktu pengenaan denda dan tingkat bunga yang dikenakan oleh fintech lending.

"Fintech lending ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya 90 hari dan 100%," kata dia.



Selain itu masyarakat juga perlu untuk aktif mencari tahu siapa yang akan memberikan pinjaman tersebut. Artinya perlu dikenali terlebih dahulu fintechnya, minimal harus tahu nomor kontak dan alamatnya karena biasanya fintech lending ilegal tak jelas pengelolanya siapa.


Faktor lainnya yang membedakan fintech lending ilegal dan legal adalah fintech legal biasanya tidak bisa mengakses data pribadi konsumennya seperti data phonebook dan foto pribadi. Sebaliknya hal itu akan dilakukan oleh fintech lending ilegal.

Data tersebut biasanya akan digunakan oleh pihak fintech untuk melakukan teror kepada pengguna jasanya.


(miq/miq) Next Article Rentenir Sulit Diberantas, Ini Alasan Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular