
Perkembangan Teknologi
Alasan Menteri Rudiantara Bolehkan Data Center di Luar Negeri
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2018 12:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali buka suara mengenai keputusannya untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dalam revisi aturan tersebut, data center Indonesia bisa ditempatkan di luar negeri. Namun, rencana ini menuai polemik, apalagi ada beberapa negara yang justru menerapkan aturan cukup ketat terkait penyimpanan data.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjamin, data-data yang berkaitan dengan pelayanan penyelenggara negara, atau data yang menyangkut kedaulatan Indonesia seperti data intilijen tidak akan disimpan di luar negeri.
"Kalau urusan penyelenggara negara, intilijen pertahanan tidak boleh diluar. [...] Yang komersil, tidak apa-apa," kata Rudiantara saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (30/10/2018).
"Tadinya data center itu mandatory baik data yang besar dan kecil, itu ada di Indonesia. Nah sekarang kita tata mana yang harus ada di Indonesia, mana yang ada di luar," jelas dia.
Rudiantara menjelaskan, revisi aturan ini salah satunya sebagai upaya memudahkan perusahaan-perusahaan rintisan (startup), yang memang selama ini sudah menyimpan data center-nya di luar negeri karena jauh lebih murah.
"Anak-anak Indonesia berpikir lebih kreatif, karena di luar negeri itu memberikan (biaya) hosting yang sangat murah. Pola berpikirnya harusnya data center di Indonesia bisa memberikan kualitas yang bagus dan harganya affordable kepada anak-anak muda," katanya.
"Kami mulai ini sejak 2016, dan tidak bisa diimplentasikan kalau seluruh data center di Indonesia. Startup sekarang tidak ada yang bangun data center di Indonesia, mereka kebanyakan hosting di luar. Jadi kita harus lihat secara proposional," ungkapnya.
(roy/roy) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Dalam revisi aturan tersebut, data center Indonesia bisa ditempatkan di luar negeri. Namun, rencana ini menuai polemik, apalagi ada beberapa negara yang justru menerapkan aturan cukup ketat terkait penyimpanan data.
"Tadinya data center itu mandatory baik data yang besar dan kecil, itu ada di Indonesia. Nah sekarang kita tata mana yang harus ada di Indonesia, mana yang ada di luar," jelas dia.
Rudiantara menjelaskan, revisi aturan ini salah satunya sebagai upaya memudahkan perusahaan-perusahaan rintisan (startup), yang memang selama ini sudah menyimpan data center-nya di luar negeri karena jauh lebih murah.
![]() |
"Anak-anak Indonesia berpikir lebih kreatif, karena di luar negeri itu memberikan (biaya) hosting yang sangat murah. Pola berpikirnya harusnya data center di Indonesia bisa memberikan kualitas yang bagus dan harganya affordable kepada anak-anak muda," katanya.
"Kami mulai ini sejak 2016, dan tidak bisa diimplentasikan kalau seluruh data center di Indonesia. Startup sekarang tidak ada yang bangun data center di Indonesia, mereka kebanyakan hosting di luar. Jadi kita harus lihat secara proposional," ungkapnya.
(roy/roy) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Most Popular