Naik 250%, Pinjaman Lewat Fintech Tembus Rp 9 T hingga Juli

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
11 September 2018 11:42
Jumlah pinjaman itu naik 259,36% secara year-to-date.
Fintech peer-to-peer lending (Foto: Aristya Rahadian Krisabella)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyaluran pinjaman melalui teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai Rp 9,21 triliun hingga Juli tahun ini. Jumlah tersebut meroket 259,36% sejak awal tahun ini (year-to-date/ YTD).

Sekitar Rp 8,1 triliun dari pinjaman tersebut tersebar di Pulau Jawa. Jumlah penyaluran di wilayah tersebut telah tumbuh 270,61% dibandingkan dengan akhir 2017.



Sedangkan sisanya, yakni Rp 1,11 triliun penyaluran pinjaman, tersebar di luar pulau Jawa dengan pertumbuhan penyaluran mencapai 194,33% dibandingkan dengan akhir Desember tahun lalu.

Jumlah akumulasi rekening pemberi pinjaman (lender) hingga Juli tahun ini sebanyak 135,02 ribu entitas atau meningkat 33,77% secara ytd. Sedangkan jumlah akumulasi rekening borrower pada periode yang sama sebesar 1,43 juta entitas atau tumbuh 450,91%.

[Gambas:Video CNBC]
Lebih lanjut, berdasarkan karakteristik pinjaman, nilai pinjaman terendah yakni Rp 5.000. Sedangkan rata-rata pinjaman terendah senilai Rp 70,82 juta dan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp 81,28 juta.

Hingga 4 September 2018, OJK telah mencatat sekitar 67 jumlah perusahaan terdaftar (berizin) fintech P2P Lending hingga Juli ini di mana sekitar 65 perusahaan merupakan jenis perusahaan konvensional dan dua perusahaan syariah.

Dari jumlah tersebut, 66 perusahaan berdomisili di wilayah Jadebotabek sedangkan status perusahaan di antaranya 45 perusahaan lokal dan 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing.
Bisnis Fintech di IndonesiaFoto: Aristya Rahadian Krisabella
Bisnis Fintech di Indonesia
OJK memperkirakan bahwa potensi perusahaan berizin akan meningkat menjadi 202 enitatas pada tahun ini.

Saat ini pihaknya sedang memroses 40 perusahaan yang sedang dalam masa pendaftaran, 57 perusahaan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan, dan 38 perusahaan yang berminat untuk mendaftar sebagai perusahaan yang berizin.
(prm) Next Article OJK: Fintech Ilegal Menjamur Karena Tak ada UU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular