
Waspada! Fintech DanaKita tak Lagi Terdaftar di OJK
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
10 September 2018 10:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak permohonan perizinan sekaligus membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar PT Danakita Data Prima (DanaKita) sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending)
Hal itu dilakukan otoritas karena DanaKita tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
"Penolakan dan pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-539/NB.213/2018 tanggal 13 Juli 2018," demikian tulis OJK dalam keterangan persnya, seperti dikutip Senin (10/9/2018).
OJK telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada 25 Juni 2018, serta verifikasi ke lapangan pada 2-4 Juli 2018 untuk mengetahui secara objektif dan lengkap terkait kepatuhan, kepatutan, kebenaran, serta kelayakan bisnis model dan sistem elektronik PT Danakita Data Prima (https://danakita.com).
"Dari hasil analisis tersebut, PT Danakita Data Prima dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Perundangan yang berlaku."
Untuk itu, PT Danakita Data Prima diwajibkan melaksanakan penyelesaian hak dan kewajiban seluruh penggunanya, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan menghentikan seluruh operasional sistem elektroniknya.
"PT Danakita Data Prima juga dilarang mencantumkan logo OJK pada kantor pusat, outlet, setiap penawaran, promosi layanan maupun media pemasaran lainnya, serta wajib tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna," tulis OJK.
OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
(miq) Next Article OJK Imbau Fintech Tak Sembarang Pilih Lokasi Kantor, Kenapa?
Hal itu dilakukan otoritas karena DanaKita tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
"Penolakan dan pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-539/NB.213/2018 tanggal 13 Juli 2018," demikian tulis OJK dalam keterangan persnya, seperti dikutip Senin (10/9/2018).
![]() |
OJK telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada 25 Juni 2018, serta verifikasi ke lapangan pada 2-4 Juli 2018 untuk mengetahui secara objektif dan lengkap terkait kepatuhan, kepatutan, kebenaran, serta kelayakan bisnis model dan sistem elektronik PT Danakita Data Prima (https://danakita.com).
Untuk itu, PT Danakita Data Prima diwajibkan melaksanakan penyelesaian hak dan kewajiban seluruh penggunanya, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan menghentikan seluruh operasional sistem elektroniknya.
"PT Danakita Data Prima juga dilarang mencantumkan logo OJK pada kantor pusat, outlet, setiap penawaran, promosi layanan maupun media pemasaran lainnya, serta wajib tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna," tulis OJK.
OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
(miq) Next Article OJK Imbau Fintech Tak Sembarang Pilih Lokasi Kantor, Kenapa?
Most Popular