OJK: Fintech Ilegal Menjamur Karena Tak ada UU

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 July 2019 16:40
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sulit memberantas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sulit memberantas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Fintech tak berizin dan terdaftar di OJK ini selalu bermunculan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan isu yang sering muncul pasti fintech ilegal.


"Ada gak sih bank gelap? Enggak ada karena ada UU Perbankan. Aga gak Asuransi gelap? Juga gak ada karena ada UU. Fintech ilegal ada karena gak ada UU," ujar Hendrikus Passagi dalam sebuah diskusi di gedung BEI, Jakarta, Selasa 916/7/2019).

"Fintech ilegal akan terus ada. Ini bukan yuridiksi OJK, yang ada POJK, saya pun gak bisa mengurusi fintech lending ilegal."


Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sulit menghilangkan fintech ilegal di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Kalau ada yang nakal kami tutup, sudah ada 900 (yang ditutup). Tapi ditutup sore, pagi sudah  buka lagi," kata Wimboh dalam seminar Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen, Selasa (16/07/2019).

Fintech Ilegal Sulit Diberantas, Perlukah Buat UU Khusus?Foto: Ilustrasi fintech (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Perkembangan fintech, terutama Peer to Peer (P2P) Lending menurutnya tidak menyalahi aturan, tetapi harus ada etika yang diterapkan. Wimboh menegaskan jika pemerintah melarang perkembangan fintech, maka perkembangannya semakin tidak terkendali.

"Kalau kita larang, dia bisa sembunyi dimana saja. Fintech provider bisa dari luar negeri, mata uangnya juga bisa apa saja. Makanya perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan," katanya.


Untuk memitigasi risiko, OJK mengeluarkan ketentuan POJK 13/2018 yang mengharuskan fintech harus transparan dan terdaftar. 

Produk dari fintech pun diharusnya bersifat continue sehingga tidak ada hit and run, dan perusahaannya harus berkembang untuk jangka panjang. Selain itu, fintech juga tidak boleh abusif terhadap konsumen dari bunga pinjaman hingga cara penagihan.


"Semua harus fair, pricing tidak boleh seperti rentenir, ini semua sudah ada di POJK kita," ujar Wimboh.

Simak video tentang fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Awas Jangan Sampai Terjebak Fintech Ilegal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular