Soal Fintech ilegal, Bos OJK: Sore Ditutup, Paginya Buka Lagi

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 July 2019 15:21
Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan sulit memberantas fintech ilegal.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan sulitnya memberantas financial technology (fintech) ilegal, di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Kalau ada yang nakal kami tutup, sudah ada 900 (yang ditutup). Tapi ditutup sore, pagi sudah  buka lagi," kata Wimboh dalam seminar Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen, Selasa (16/07/2019).

Perkembangan fintech, terutama Peer to Peer (P2P) Lending menurutnya tidak menyalahi aturan, tetapi harus ada etika yang diterapkan. Wimboh menegaskan jika pemerintah melarang perkembangan fintech, maka perkembangannya semakin tidak terkendali.

"Kalau kita larang, dia bisa sembunyi dimana saja. Fintech provider bisa dari luar negeri, mata uangnya juga bisa apa saja. Makanya perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan," katanya.


Untuk memitigasi risiko, OJK mengeluarkan ketentuan POJK 13/2018 yang mengharuskan fintech harus transparan dan terdaftar.

Produk dari fintech pun diharusnya bersifat continue sehingga tidak ada hit and run, dan perusahaannya harus berkembang untuk jangka panjang. Selain itu, fintech juga tidak boleh abusif terhadap konsumen dari bunga pinjaman hingga cara penagihan.

"Semua harus fair, pricing tidak boleh seperti rentenir, ini semua sudah ada di POJK kita," ujar Wimboh.

Simak video strategi OJK berantas fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Agustus 'BI Checking' Fintech Rilis, Jamin Data Tak Bocor?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular