Fintech

Ini Aturan Lengkap Invovasi Keuangan Digital

Roy Franedya, CNBC Indonesia
23 August 2018 19:09
Fintech ini memiliki kewajiban untuk mencatatkan diri di OJK paling lambat 16 September 2018.
Foto: Detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang inovasi keuangan digital. Aturan ini menjadi payung hukum untuk fintech-fintech yang selama ini belum diatur oleh regulator.


Aturan ini tertuang dalam POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

Dalam beleid ini OJK mewajibkan fintech berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Fintech juga tidak diperkenankan untuk mengelola eksposure atau portofolio.

Semua fintech mencatatkan diri ke OJK. Fintech tersebut bergerak dalam bidang penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransia, pendukung pasar , pendukung keuangan digital lainnya dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Para fintech ini wajib membentuk asosiasi sendiri dan semua harus terdaftar sebagai anggota asosiasi sebagai syarat untuk tercatat dan terdaftar di OJK.

Fintech-fintech baru dan memiliki model bisnis baru dan bersifat inovatif dan mendukung inklusif literasi keuangan akan dimasukkan ke regulatory sandbox. Proses ini akan dilakukan dalam satu tahun dan dapat di perpanjang 6 bulan apabila diperlukan.

"OJK berwenang melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," ujar OJK seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (23/8/2018).

Para fintech juga harus melindungi dan menjaga kerahasian data pengguna. Untuk menggunakan data, fintech harus mendapat persetujuan dari pengguna, menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna hingga tujuan pemanfaatan data.

Fintech ini memiliki kewajiban untuk mencatatkan diri di OJK paling lambat 16 September 2018.



(roy/roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular