
CNBC Indonesia VIP Forum
Mau Bikin Fintech Tapi Bingung Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu
Lidya Julita S & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 August 2018 16:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, kewajiban perpajakan para pelaku usaha layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) tak jauh berbeda dari wajib pajak pada umumnya.
Hal tersebut diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo dalam pagelaran CNBC VIP Forum yang dihelat di JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).
"Ada pemain-pemain namanya fintech. Kalau pemahaman kami di pajak, ini basis pemajakan baru. Tetapi kalau punya penghasilan, maka wajib bayar pajak mau tidak mau," kata Suryo.
Bagi Ditjen Pajak, aktivitas yang dilakukan fintech sejatinya tidak jauh berbeda dengan perbankan. Ketika mendapatkan penghasilan - misalnya dari bunga - maka memang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.
Meskipun pemerintah belum memiliki aturan khusus terkait dengan pengenaan pajak fintech, namun para pelaku tetap bisa mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku secara umum
"Keberadaan pelaku memang beda transaksi beda treatment (perlakuan). Mungkin pemain fintech ada yang secara berbeda tidak seperti badan pada umumnya. Tapi yang bersangkutan melakukan aktivitas yang sama dengan yang lain," katanya.
"Wajib hukumnya bagi perusahaan melaporkan atau jasa yang dikenakan pajak seperti konstruksi atau manajemen. Kita jelas dan wajib hukumnya bayar pajak PPN. [...] PPh, kalian punya badan usaha wajib melaporkan." sambungnya.
Lantas, bagaimana dengan fintech Peer to Peer (P2P) lending? Penghasilan bunga atas pemberian pinjaman sejatinya diakui sebagai penghasilan, dan pembayar bunga berbentuk badan wajib memotong PPh pasal 23.
Meski demikian, terlepas dari hal itu, tata cara pelaporan kewajiban perpajakan pelaku fintech tetap berdasarkan asas self assesment. Artinya, pelaku usaha diberikan kebebasan.
"Sistem perpajakan self asessment (penilaian sendiri). Hitung sendiri, bayar sendiri, dan laporkan sendiri. Otoritas pajak akan melihat bagaimana seharusnhya. Apakah sudah sesuai pembayarannya," katanya.
(roy) Next Article Pajak untuk Kreditur Fintech P2P Tak Jelas!
Hal tersebut diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo dalam pagelaran CNBC VIP Forum yang dihelat di JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).
Meskipun pemerintah belum memiliki aturan khusus terkait dengan pengenaan pajak fintech, namun para pelaku tetap bisa mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku secara umum
"Keberadaan pelaku memang beda transaksi beda treatment (perlakuan). Mungkin pemain fintech ada yang secara berbeda tidak seperti badan pada umumnya. Tapi yang bersangkutan melakukan aktivitas yang sama dengan yang lain," katanya.
"Wajib hukumnya bagi perusahaan melaporkan atau jasa yang dikenakan pajak seperti konstruksi atau manajemen. Kita jelas dan wajib hukumnya bayar pajak PPN. [...] PPh, kalian punya badan usaha wajib melaporkan." sambungnya.
Lantas, bagaimana dengan fintech Peer to Peer (P2P) lending? Penghasilan bunga atas pemberian pinjaman sejatinya diakui sebagai penghasilan, dan pembayar bunga berbentuk badan wajib memotong PPh pasal 23.
Meski demikian, terlepas dari hal itu, tata cara pelaporan kewajiban perpajakan pelaku fintech tetap berdasarkan asas self assesment. Artinya, pelaku usaha diberikan kebebasan.
"Sistem perpajakan self asessment (penilaian sendiri). Hitung sendiri, bayar sendiri, dan laporkan sendiri. Otoritas pajak akan melihat bagaimana seharusnhya. Apakah sudah sesuai pembayarannya," katanya.
(roy) Next Article Pajak untuk Kreditur Fintech P2P Tak Jelas!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular