
CNBC Indonesia VIP Forum
Kemenkeu Akui Sulitnya Memajaki Fintech dan E-Commerce
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 August 2018 15:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) mengungkapkan kesulitannya dalam memajaki perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) maupun e-commerce.
Hal tersebut diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo dalam pagelaran CNBC Indonesia VIP Forum yang dihelat di JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).
Bagi otoritas pajak, memungut pajak dari pelaku industri fintech sama sekali tidak berbeda dengan kesulitan Ditjen Pajak dalam memungut pajak pelaku e-commerce.
"Kesulitan memajaki fintech sama dengan e-commerce. Ini isu, bagaimana kami meng-collect. PPN [pajak pertambahan nilai] bisa, tapi bagaimana memungut PPh [pajak penghasilan]," kata Suryo.
"Yang jual di sana [luar negeri], yang sharing di indonesia. Ada tidak fintech di luar negeri? Lalu bagaimana kami memastikan fintech atau e-commerce reported di Indonesia," sambungnya.
Pada dasarnya. kewajiban perpajakan perusahaan fintech dengan wajib pajak lainnya tak jauh berbeda. Adapun perbedaannya, hanya pada cara bagaimana Ditjen Pajak memungut kewajiban perpajakannya.
"Secara prinsip ada PPh yang harus dibayar. Hanya yang membayar lewat siapa? Kalau belum regulate, yang dapat penghasilan maka itu yang bayar," katanya.
Pemerintah menegaskan, akan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sebelum merumuskan berbagai kebijakan. Pemerintah ingin, setiap kebijakan yang dikeluarkan bisa membantu industri ikut berkembang.
"Fungsi pajak itu adalah meregulate sesuatu dan kewajiban apa yang bisa dilakukan dan supporting, dan treatment apa yang akan diberikan," ungkapnya.
(dru) Next Article Ini Dia Pekerjaan Bergaji Gede di E-Commerce Tanah Air
Hal tersebut diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo dalam pagelaran CNBC Indonesia VIP Forum yang dihelat di JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).
Bagi otoritas pajak, memungut pajak dari pelaku industri fintech sama sekali tidak berbeda dengan kesulitan Ditjen Pajak dalam memungut pajak pelaku e-commerce.
"Yang jual di sana [luar negeri], yang sharing di indonesia. Ada tidak fintech di luar negeri? Lalu bagaimana kami memastikan fintech atau e-commerce reported di Indonesia," sambungnya.
Pada dasarnya. kewajiban perpajakan perusahaan fintech dengan wajib pajak lainnya tak jauh berbeda. Adapun perbedaannya, hanya pada cara bagaimana Ditjen Pajak memungut kewajiban perpajakannya.
"Secara prinsip ada PPh yang harus dibayar. Hanya yang membayar lewat siapa? Kalau belum regulate, yang dapat penghasilan maka itu yang bayar," katanya.
Pemerintah menegaskan, akan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sebelum merumuskan berbagai kebijakan. Pemerintah ingin, setiap kebijakan yang dikeluarkan bisa membantu industri ikut berkembang.
"Fungsi pajak itu adalah meregulate sesuatu dan kewajiban apa yang bisa dilakukan dan supporting, dan treatment apa yang akan diberikan," ungkapnya.
(dru) Next Article Ini Dia Pekerjaan Bergaji Gede di E-Commerce Tanah Air
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular