Fintech

Bulan Depan, OJK Terbitkan Payung Hukum untuk Fintech

Roy Franedya, CNBC Indonesia
15 July 2018 20:52
Fintech yang belum diatur diwajibkan untuk mendaftar dan tercatat di OJK.
Foto: Detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan yang menjadi payung hukum perusahaan jasa keuangan (fintech) akan terbit bulan depan. Aturan ini akan jadi dasar hukum bagi fintech yang belum diatur OJK.

Saat ini OJK hanya memiliki aturan fintech peer to peer (P2P) lending dan fintech komparasi dan marketing produk keuangan. OJK juga akan mengeluarkan aturan equity crowfunding.

OJK membuat aturan payung hukum karena model bisnis fintech beragam dan mengisi kekosongan hukum karena belum diatur.

"Bila keberadaan fintech sudah signifikan dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat akan kami akan buatkan aturan. Kalau fintech dan model bisnis belum berkembang dibuat aturan satu per satu sangat banyak sekali pekerjaan rumah (PR) OJK," ujar Kepala Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/7/2018).

Payung hukum fintech yang sudah dalam tahap finalisasi ini akan mengatur beberapa hal. Yakni, dudukan hukum yang jelas kepada jenis fintech yang belum diatur secara khusus.

Kewajiban untuk mendaftarkan diri dan tercatat di OJK. Membentuk code of conduct dan code of ethics, meningkatkan transparansi hingga pembentukan costumer support technology untuk mempercepat respons keluhan konsumen.

Fintech center

Fintech yang belum diregulasi yang mendaftarkan diri dan tercatat di OJK nanti akan diuji dulu model bisnis sebelum dirilis atau ditawarkan kepada konsumen dalam regulatory sandbox.

Triyono menjelaskan dalam membuat payung hukum fintech ini OJK membuat aturan dengan menggali potensi sendiri dan belajar dari kesalahan dari negara lain.

Saat ini semua negara sedang belajar untuk meregulasi fintech. "Fintech Indonesia berbeda dengan negara lain. Singapura dan Jepang tidak berkembang fintech lending, Australia yang berkembang fintech layanan keuangan dan murah," jelasnya

Selain itu, OJK juga akan meluncurkan fintech center. Layanan ini akan diluncurkan pada 16 Agustus 2018.

Fintech center merupakan fasilitas bagi pelaku industri fintech untuk berdiskusi maupun berkonsultasi satu sama lain. Fintech center juga akan mempermudah masyarakat mengenal lebih dekat dengan industri fintech.

"Di fintech center juga akan kami cantumkan fintech-fintech yang sudah terdaftar di OJK, sehingga memberikan kejelasan bagi masyarakat," kata Triyono.



(roy/gus) Next Article 10 Fintech Baru yang Terdaftar di OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular