
Didominasi Legalitas, 400 Pertanyaan Banjiri OJK soal Fintech
Arys Aditya, CNBC Indonesia
13 July 2018 16:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah menerima 400 pertanyaan dari masyarakat terkait penyelenggara teknologi finansial dan pembayaran elektronik.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sondang Martha Samosir mengemukakan mayoritas pertanyaan yang diajukan oleh konsumen dan nasabah adalah mengenai legalistas entitas penyelenggara fintech.
"Data kami Januari-Maret 2018, ada 202 pertanyaan tentang aspek legalitas, 101 pertanyaan mengenai perizinan dan 97 mengenai peraturan," kata Sondang di sela Indonesia Fintech Fair 2018, Jumat (13/7/2018).
Dia mengatakan pihaknya masih sangat sedikit menerima aduan masyarakat mengenai praktek fintech yang merugikan nasabah. Sondang enggan menyebut jumlah aduan tersebut.
Di tempat yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintek OJK Hendrikus Passagi meminta lembaga penyelenggara fintech untuk tidak hanya gemar melakukan sosialisasi di Jakarta.
Hendrikus menyatakan, entitas penyelenggara fintech juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai resiko yang mengiringi kemudahan layanan keuangan elektronik.
"Kami berharap sosialisasi jangan hanya di Jakarta, tapi juga di luar Jawa. Sebab, pendanaan online seperti ini bisa sebagai alternatif selain bank dan koperasi. Tentu juga ada potensi resiko yang mengintai di balik segala kenyamanan fintech."
(dob/dob) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sondang Martha Samosir mengemukakan mayoritas pertanyaan yang diajukan oleh konsumen dan nasabah adalah mengenai legalistas entitas penyelenggara fintech.
Dia mengatakan pihaknya masih sangat sedikit menerima aduan masyarakat mengenai praktek fintech yang merugikan nasabah. Sondang enggan menyebut jumlah aduan tersebut.
Hendrikus menyatakan, entitas penyelenggara fintech juga memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai resiko yang mengiringi kemudahan layanan keuangan elektronik.
"Kami berharap sosialisasi jangan hanya di Jakarta, tapi juga di luar Jawa. Sebab, pendanaan online seperti ini bisa sebagai alternatif selain bank dan koperasi. Tentu juga ada potensi resiko yang mengintai di balik segala kenyamanan fintech."
(dob/dob) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular