
BI akan Luncurkan Aturan Kerahasiaan Data Nasabah E-Payment
Arys Aditya, CNBC Indonesia
13 July 2018 15:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia bakal melansir peraturan tentang kerahasiaan dan keamanan data nasabah pembayaran elektronik (digital payment).
Beleid ini masuk dalam rangkaian kebijakan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional sekaligus merespons perkembangan industri financial technology (fintech).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono mengungkapkan sudah saatnya bank sentral melansir beleid tersebut. Dari catatannya, terdapat 40 entitas fintek yang berada di bawah pengawasan BI.
"Sebentar lagi akan dilansir [peraturan mengenai keamanan nasabah] antara lain untuk uang elektronik dan QR code. Itu akan jadi turunan dari konsep GPN," kata Erwin di sela Indonesia Fintech Fair 2018, Jumat (13/7/2018).
Dia mengimbau masyarakat yang menjadi nasabah dari industri pembayaran digital untuk tidak khawatir mengenai kerahasiaan dan keamanan data. Pasalnya, ia mengklaim BI telah memiliki infrastruktur yang andal.
"Kami sudah punya infrastrukturnya untuk soal keamanan data pembayaran elektronik itu. Bagi kami, pembayaran digital ini justru lebih enak, semuanya lebih dalam kendali."
(dob) Next Article Dana Asing 'Kabur' Rp 144 T Hingga 105 P2P Bodong Diciduk
Beleid ini masuk dalam rangkaian kebijakan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional sekaligus merespons perkembangan industri financial technology (fintech).
"Sebentar lagi akan dilansir [peraturan mengenai keamanan nasabah] antara lain untuk uang elektronik dan QR code. Itu akan jadi turunan dari konsep GPN," kata Erwin di sela Indonesia Fintech Fair 2018, Jumat (13/7/2018).
"Kami sudah punya infrastrukturnya untuk soal keamanan data pembayaran elektronik itu. Bagi kami, pembayaran digital ini justru lebih enak, semuanya lebih dalam kendali."
(dob) Next Article Dana Asing 'Kabur' Rp 144 T Hingga 105 P2P Bodong Diciduk
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular