Cryptocurrency

OJK Tak Bisa Tindak Perdagangan Bitcoin Cs di Dunia Maya

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
07 June 2018 07:50
Perdagangan koin cryptocurency, seperti Bitcoin, bukan kewenangan OJK untuk mengatur atau menindaknya.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai maraknya aksi perdagangan cryptocurrency atau mata uang digital yang terjadi di dunia maya bukanlah kewenangannya. Oleh karena itu, OJK tidak bisa menanganinya.

Menurut Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing, penggunaan mata uang kripto, seperti Bitcoin,  sebagai alat pembayaran memang dilarang oleh undang-undang mata uang. Namun, yang banyak beredar tersebut adalah perdagangan koin.


"Coba dicek, yang beredar itu adalah perdagangan koin, bukan sebgai alat pembayaran, bukan kewenangan OJK," ujar dia kepada CNBC Indonesia yang dikutip Kamis (7/6/2018).

Lebih lanjut, Tongam menilai, entitas yang menawarkan investasi bodong di bidang cryptocurrency memang makin marak. Pasalnya, banyak pihak yang cenderung memanfaatkan situasi.

Tongam mengatakan, di tengah maraknya perkembangan mata uang digital, banyak entitas yang menawarkan investasi koin dengan bunga tinggi.

"Ada kecenderungan makin marak. Entitas ini memanfaatkan situasi maraknya cryptocurrency saat ini dengan menawarkan investasi coin dengan bunga tinggi," ujarnya
(prm) Next Article Bisnis Online Butuh Mata Uang Digital dari Bank Sentral

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular