
Cryptocurrency
BI Pelajari Aturan Bappebti Soal Perdagangan Bitcoin Cs
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 June 2018 14:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengaku akan mempelajari keputusan yang dibuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menetapkan mata uang digital sebagai komoditas.
"Kita akan respons setelah tahu butir-butir aturannya seperti apa," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Seperti diketahui, Bappebti sebelumnya telah menetapkan mata uang digital (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum, menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Penetapan tersebut menyusul keputusan yang dibuat oleh Bappebti setelah melalui kajian dan pertemuan dengan berbagai instansi, lembaga, dan kementerian dalam menetapkan uang digital sebagai komoditas.
Onny pun tak memungkiri, BI memang pernah mengikuti pertemuan yang digelar bersama pemangku kepentingan terkait itu. Namun saat ini, bank sentral perlu melihat seperti apa aturan tersebut.
"Kami akan meeting dulu, nanti akan kami respon," kata Onny.
Sebagai informasi, ada tiga alasan yang membuat cryptocurrency diatur dalam aturan tersebut serta diperbolehkan dan masuk sebagai komoditas bursa berjangka.
Pertama, mata uang kripto merupakan produk yang tidak diintervensi pemerintah, di antaranya melalui pemberian subsidi. Lalu yang kedua mata uang digital merupakan produk berjangka yang bersifat volatil.
Ketiga, cryptocurrency memiliki supply (penawaran) dan demand (permintaan) yang cukup besar sehingga masuk dalam kategori komoditas bursa berjangka.
(dru) Next Article JP Morgan: Bitcoin Cs Sudah Tak Menguntungkan
"Kita akan respons setelah tahu butir-butir aturannya seperti apa," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Seperti diketahui, Bappebti sebelumnya telah menetapkan mata uang digital (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum, menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
"Kami akan meeting dulu, nanti akan kami respon," kata Onny.
Sebagai informasi, ada tiga alasan yang membuat cryptocurrency diatur dalam aturan tersebut serta diperbolehkan dan masuk sebagai komoditas bursa berjangka.
Pertama, mata uang kripto merupakan produk yang tidak diintervensi pemerintah, di antaranya melalui pemberian subsidi. Lalu yang kedua mata uang digital merupakan produk berjangka yang bersifat volatil.
Ketiga, cryptocurrency memiliki supply (penawaran) dan demand (permintaan) yang cukup besar sehingga masuk dalam kategori komoditas bursa berjangka.
(dru) Next Article JP Morgan: Bitcoin Cs Sudah Tak Menguntungkan
Most Popular