Cryptocurrency

OJK & BI Tolak Mentah-mentah Investasi Berbasis Bitcoin Cs

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
05 June 2018 08:22
Sikap BI dan OJK terkait cryptocurrency atau mata uang digital masih sama, yaitu menolaknya.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum berkomunikasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengenai investasi berbasis cryptocurrency atau uang digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, secara peraturan, pelaku industri keuangan tidak boleh melakukan transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto.


"Tidak boleh, apalagi perdagangan komoditi. Jadi, tidak boleh memperdagangkan komoditi karena komoditi bukan produk jasa keuangan," ujar dia di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (4/6/2018).

Di sisi lain, OJK juga belum berbicara dengan Bappebti mengenai investasi berbasis uang digital.

"Belum bicara dengan Bappebti, belum ketemu OJK," papar dia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman melanjutkan, pihaknya masih konsisten dengan pernyataan awal mengenai cryptocurrency.

"Virtual currency bukan alat pembayaran yang sah," jelas dia.


Sebelumnya diberitakan, pengusaha lokal dari Bandung, Mardigu Wowiek Prasantyo berencana menciptakan uang digital atau cryptocurrency bernama Cyronium. Cyronium ini nantinya dipakai sebagai salah satu pilihan investasi berbasis digital.

Melalui produk ini, Mardigu ingin menggerakkan pengusaha UKM. Mardigu mengungkapkan, masyarakat Indonesia masih banyak yang ragu untuk berinvestasi di mata uang kripto.

Sebelumnya beredar kabar memang Bappebti telah menetapkan cryptocurrency sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal tersebut sesuai Keputusan Kepala Beppebti yang baru saja ditandatangani.

CNBC Indonesia masih menunggu konfirmasi lebih jauh dari pihak Bappebti.

(dru/prm) Next Article Berburu Perangkat Baru untuk Menambang Bitcoin Cs

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular