Fintech

OJK: Multifinance Jangan Gunakan Fintech untuk Kredit Fiktif

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
08 May 2018 13:33
OJK menyarankan multifinance menggunakan fintech sebagai alat  distribusi, bukan alat pembiayaan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan perusahaan penyedia teknologi informasi (financial technology/fintech). Namun kerjasama tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk membuat pembiayaan fiktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, saat ini, fintech memang sudah masuk ke industri pembiayaan.

"Namun kehadiran fintech sebaiknya digunakan sebagai alat distribusi, bukan alat pembiayaan yang berujung ke fiktif," ujar dia saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Menurut Riswinandi, apabila menggunakan benchmark di luar negeri, fintech memang digunakan sebagai kegiatan pemasaran. Pasalnya, kualitas kredit bagi multifinance di luar negeri memang menjadi perhatian.





(roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular