
Fintech
OJK: Multifinance Jangan Gunakan Fintech untuk Kredit Fiktif
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
08 May 2018 13:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan perusahaan penyedia teknologi informasi (financial technology/fintech). Namun kerjasama tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk membuat pembiayaan fiktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, saat ini, fintech memang sudah masuk ke industri pembiayaan.
"Namun kehadiran fintech sebaiknya digunakan sebagai alat distribusi, bukan alat pembiayaan yang berujung ke fiktif," ujar dia saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Menurut Riswinandi, apabila menggunakan benchmark di luar negeri, fintech memang digunakan sebagai kegiatan pemasaran. Pasalnya, kualitas kredit bagi multifinance di luar negeri memang menjadi perhatian.
(roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, saat ini, fintech memang sudah masuk ke industri pembiayaan.
(roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular