Dana Mengendap di Uang Elektronik Capai Rp 2,4 T

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
07 May 2018 16:56
Bank Indonesia (BI) menaruh perhatian khusus terhadap dana floating (dana mengendap) yang ada di uang elektronik.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menaruh perhatian khusus terhadap dana floating (dana mengendap) yang ada di uang elektronik. Pasalnya, jumlah dana tersebut relatif besar hingga mencapai Rp 2,4 triliun per Desember 2017.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, dana mengendap di uang elektronik pertumbuhannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Pertumbuhan floating fund bisa mencapai 100% dari tahun ke tahun," ujar Onny saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).

Dengan besarnya dana floating tersebut, Onny mengungkapkan, dana tersebut harus dikelola oleh bank yang memiliki kapasitas besar.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia mengenai Uang Elektronik, sebanyak 30% dari dana floating bank penerbit harus ditempatkan di bank BUKU IV dalam bentuk giro atau kas. Sedangkan 70% sisanya harus ditempatkan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia.

"Bayangkan kalau dikelola oleh bank kecil, padahal dana ini terus berkembang sehingga seharusnya dana yang dikelola juga aman," papar dia.

Sementara itu, mengenai peruntukkan dana ini , Onny mengungkapkan, bank BUKU IV tidak bisa menggunakannya untuk penyaluran kredit. "Tidak bisa ke kredit karena tidak likuid," ujar dia.

Lebih lanjut, dengan adanya peraturan tersebut, Onny berharap bisa meningkatkan perlindungan kepada konsumen. Pasalnya, dana masyarakat dikelola di tempat yang aman, yakni SBI atau bank BUKU IV.


(dru) Next Article Terbitkan 5 Juta E-Money, BMRI Incar Kenaikan Transaksi 30%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular