Startup

Otoritas Singapura Larang Grab Akuisisi Bisnis Uber

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
13 April 2018 18:17
Komisi persaingan usaha Singapura melarang akuisisi bisnis Uber oleh Grab hingga penyelidikannya tentang dugaan pelanggaran aturan antimonopoli selesai.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Singapura, CNBC Indonesia - Singapura pada hari Jumat (13/4/2018) menetapkan larangan atas akusisi bisnis Uber di Asia Tenggara oleh Grab sampai otoritas negara tersebut merampungkan penyelidikan atas dugaan bahwa transaksi itu melanggar aturan antimonopoli.

Grab, yang berbasis di Singapura, bulan lalu sepakat membeli bisnis transportasi dan jasa pesan antar makanan milik Uber di Asia Tenggara sekaligus mengakhiri kompetisi antara kedua perusahaan. Akuisisi itu juga menandai satu lagi penutupan bisnis perusahaan jasa pemesanan transportasi online asal Amerika Serikat (AS) itu di pasar internasional, dilansir dari AFP.

[Gambas:Video CNBC]

Namun, badan pengawas persaingan usaha Singapura telah terusik oleh akuisisi tersebut, begitu juga Malaysia dan Filipina yang mengatakan sedang menyelidiki kemungkinan kesepakatan itu melanggar aturan kompetisi usaha.

Dengan keputusan yang dikeluarkan di Singapura dan berlaku segera itu, Grab dan Uber tidak akan diizinkan untuk menggabungkan bisnisnya di negara kota itu hingga penyelidikan yang dilakukan otoritas selesai.

Mereka harus mempertahankan pengaturan harga secara terpisah dan tidak dapat saling bertukar informasi rahasia mengenai biaya atau informasi pelanggan dan pengemudi.

Kedua perusahaan juga harus mempertahankan pengaturan harga sebelum terjadinya akuisis dan memperbolehkan pengemudi bekerja untuk salah satu perusahaan tanpa dikenai penalti, kata Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Singapura.


Aplikasi Uber akan tetap beroperasi hingga 7 Mei untuk memfasilitasi transisi yang mulus untuk konsumen dan pengemudi, kata komisi.

Grab, yang beroperasi di delapan negara di Asia Tenggara, mengatakan akan bekerja sama dengan pemerintah Singapura.

Namun, Kepala Grab Singapura Lim Kell Jay menambahkan "Langkah sementara itu seharusnya tidak memiliki dampak yang tidak diinginkan berupa hambatan bagi persaingan usaha dan bisnis yang telah berinvestasi di negara ini selama beberapa tahun."

Sebagai kompensasi atas penjualan bisnis transportasi dan jasa pesan antar makanannya di Asia Tenggara, Uber akan menerima 27,5% saham Grab.
(roy) Next Article Saingi Go-Jek, Grab Siap Rambah Jasa Pengiriman Belanjaan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular